MINAHASA SELATAN – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Minahasa Selatan secara resmi merilis peta penetapan lokasi dan target jangkauan untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026. Melalui publikasi infografis resmi, Kantah Minahasa Selatan berkomitmen untuk mempercepat legalitas aset masyarakat secara menyeluruh dan transparan. Langkah ini diawali dengan penyebarluasan informasi mengenai sebaran desa penerima manfaat serta syarat-syarat permohonan yang harus dipenuhi oleh warga setempat.

Pada tahun anggaran 2026 ini, Kantah Minahasa Selatan menetapkan target kuota sertifikasi sebanyak 1.800 bidang tanah yang tersebar di beberapa wilayah strategis. Wilayah penetapan lokasi (Penlok) tersebut mencakup sejumlah kecamatan, di antaranya Kecamatan Tumpaan (Desa Lelema, Popontolen, Tumpaan Dua, Munte), Kecamatan Tareran (Desa Koreng, Tumaluntung, Tumaluntung Satu), Kecamatan Tatapaan (Desa Sulu), Kecamatan Suluun Tareran (Desa Suluun Dua, Satu, Empat, Tiga), Kecamatan Motoling Timur (Desa Tokin Baru), Kecamatan Kumelembuai (Desa Malola), Kecamatan Amurang Barat (Desa Pondos, Wakan), serta Kecamatan Amurang (Desa Ranoketang Tua, Buyungon).
Melalui sosialisasi ini, Kantah Minahasa Selatan turut mengedukasi masyarakat mengenai empat manfaat utama memiliki sertipikat PTSL. Manfaat tersebut meliputi diperolehnya kepastian hukum demi menghindari sengketa batas, peningkatan nilai ekonomi aset tanah, terbukanya akses modal usaha perbankan melalui jaminan yang sah, serta mendukung pemerintah daerah dalam perencanaan desa mandiri yang memiliki tata ruang akurat.
Guna menyukseskan program ini, masyarakat yang berada di lokasi penetapan diimbau untuk segera menyiapkan berkas persyaratan permohonan. Syarat-syarat tersebut meliputi fotocopy E-KTP dan Kartu Keluarga, asli alas hak atau bukti penguasaan tanah, fotocopy SPPT-PBB, pemasangan patok besi tanda batas tanah, materai 10.000, serta mengisi formulir isian blanko yang disediakan oleh BPN. Bagi warga yang memerlukan informasi lebih lanjut, Kantah Minsel menyarankan untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar.












