DPRD Sulut Bahas Penyempurnaan Ranperda RTRW, Pansus Sinkronkan Hasil Evaluasi Kemendagri

Blog7 Dilihat

MANADO, PELOPORBERITA – DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas penyempurnaan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Senin (8/6/2026). Rapat berlangsung di Ruang Serbaguna Kantor DPRD Sulut.

RDP dipimpin Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW, Hendry Walukow, dengan melibatkan jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menyinkronkan hasil evaluasi pemerintah pusat.

Hendry Walukow menjelaskan, tahapan penyempurnaan Ranperda RTRW merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kemendagri yang sebelumnya telah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Sulut. Menurutnya, terdapat 63 poin hasil evaluasi dari pemerintah pusat yang harus disempurnakan sebelum Ranperda ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Seluruh hasil evaluasi dari Kemendagri menjadi perhatian Pansus untuk diselaraskan dengan substansi Ranperda agar regulasi yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Walukow.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter dipercaya sebagai koordinator jalannya pembahasan. Ia berharap seluruh peserta rapat dapat memanfaatkan forum tersebut secara maksimal untuk menuntaskan berbagai catatan hasil evaluasi Kemendagri.

“Harapan kami, seluruh perangkat daerah dapat memberikan masukan sesuai kewenangannya sehingga penyempurnaan Ranperda RTRW dapat diselesaikan secara komprehensif dan tepat waktu,” kata Royke.

RDP turut dihadiri Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara Tahlis Gallang bersama sejumlah kepala perangkat daerah, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Biro Hukum, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Pertanian, serta Badan Pendapatan Daerah.

Sejumlah anggota DPRD Sulut juga hadir dalam pembahasan tersebut, antara lain Cindy Wurangian, Roy Roring, Jein Laluyan, dan Berty Kapojos.

Diketahui, hasil evaluasi Kemendagri berisi koreksi dan penyempurnaan terhadap draf Ranperda RTRW yang diajukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Penyempurnaan ini menjadi tahapan penting untuk memastikan dokumen tata ruang daerah selaras dengan kebijakan nasional serta memiliki kepastian hukum dalam pelaksanaannya. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *