MINAHASA SELATAN – Jajaran teknis dari Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Minahasa Selatan menghadiri persidangan perkara perdata dengan nomor registrasi 101/Pdt.G/2026/PN Amr. Persidangan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Amurang sebagai bagian dari tugas pokok dan fungsi institusi dalam mengawal penanganan perkara pertanahan di jalur litigasi. Kehadiran tim hukum Kantah Minahasa Selatan ini menegaskan sikap kooperatif dan komitmen instansi dalam menghormati serta mengikuti setiap tahapan proses peradilan yang berlaku.
Dalam perkara perdata tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan bertindak sebagai salah satu pihak guna memberikan keterangan, menyajikan data, serta memperjelas aspek yuridis formal terkait dokumen pertanahan yang menjadi objek gugatan. Di bawah arahan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan, Ibu Heddy, S.H., M.H., tim dari Seksi Sengketa telah mempersiapkan materi jawaban, replik/duplik, hingga bukti-bukti surat yang bersumber dari buku tanah dan warkah resmi instansi guna memastikan jalannya persidangan berjalan objektif sesuai fakta hukum.
Keikutsertaan aktif Kantah Minahasa Selatan dalam persidangan ini merupakan perwujudan dari fungsi penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan demi menegakkan kepastian hukum hak atas tanah di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan. Melalui penyajian data administrasi pertanahan yang akurat dan transparan di hadapan majelis hakim, diharapkan proses peradilan dapat mengurai duduk perkara secara terang benderang, sehingga putusan yang dihasilkan nantinya benar-benar berkeadilan bagi semua pihak yang berperkara.
Persidangan berjalan dengan tertib dan akan dilanjutkan kembali pada agenda sidang berikutnya sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Amurang. Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan menyatakan akan terus mengawal jalannya perkara nomor 101/Pdt.G/2026/PN Amr ini hingga tuntas, seraya mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan jalur hukum resmi dan penyelesaian yang konstitusional dalam menghadapi setiap perselisihan hak atas tanah.












