Manado, PELOPORBERITA — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pengelolaan pendapatan tahun 2024 di PT Bank Tabungan Negara (BTN) munculkan pertanyaan terkait tata kelola kredit perumahan di Kota Manado.
Di tengah gencarnya promosi program pembiayaan rumah bagi masyarakat, BPK justru menemukan sejumlah proyek perumahan yang berujung pada kredit bermasalah dengan status kolektibilitas 5 atau macet.
Temuan ini bukan sekedar angka dalam laporan audit, melainkan cerminan potensi lemahnya pengawasan penyaluran kredit bernilai miliaran rupiah.
Beberapa proyek yang disorot antara lain Perumahan Bukit Pesona Singkil 2 di Kecamatan Singkil serta Malendeng Residence I dan Malendeng Residence II di Kecamatan Tikala.
Proyek-proyek tersebut memperoleh fasilitas kredit konstruksi dan pembiayaan lahan dari BTN KC Manado, namun saat ini tercatat sebagai kredit bermasalah.
BPK menilai terdapat kelemahan dalam proses pemberian kredit yang tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip kehati-hatian perbankan.
Dampaknya, BTN KC Manado harus membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang nilainya mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Yang membuat temuan ini mengkhawatirkan adalah persoalan pengelolaan dokumen agunan.
Dalam pemeriksaan, BPK menemukan sejumlah sertifikat rumah yang tidak diketahui keberadaannya.
Bahkan dokumen pendukung penting seperti sertifikat awal dan covernote notaris tidak dapat ditunjukkan saat audit berlangsung.
Pertanyaannya, bagamana mungkin dokumen yang menjadi dasar jaminan kredit pada bank milik negara bisa tidak terlacak secara jelas?
Persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek administrasi perbankan.
Di balik setiap sertifikat yang hilang terdapat kepentingan masyarakat yang telah membeli rumah, membayar cicilan, dan menaruh harapan pada kepastian hukum atas aset yang mereka miliki.
Temuan BPK juga menjadi pukulan telak bagi BTN dan regulator perbankan, jika pengawasan terhadap kredit konstruksi dan pengelolaan agunan tidak diperketat, maka risiko kerugian tidak hanya ditanggung bank, tetapi juga berpotensi berdampak pada kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan nasional.
Audit BPK memang berbicara soal kepatuhan dan tata kelola, namun bagi masyarakat Sulawesi Utara, isu ini jauh lebih besar dari sekdar admnistrasi.
Ini menyangkut perlindungan hak konsumen, kepastian hukum atas kepemilikan rumah, dan keamanan dana yang dikelola oleh bank milik negara.
Ada apa sebenarnya di balik proyek-proyek perumahan yang menjadi temuan auditor negara?
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak KC BTN terkait temuan BPK tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. IOP







