MK Ubah Format Pemilu, Konstelasi Politik Sulut Diprediksi Berubah Mulai 2029

Blog229 Dilihat

Sulut, PELOPORBERITA — Pengamat politik Jeffrey Sorongan menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan ke publik pada 26 Juni 2025, bukan sekdar perubahan teknis jadwal pemilu, melainkan momentum besar yang berpotensi mengubah wajah demokrasi Indonesia, termasuk konstelasi politik di Sulawesi Utara.

Format baru pemilu yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal itu dijadwalkan mulai berlaku pada tahun 2029.

Menurut Jeffrey, keputusan MK tersebut merupakan langkah korektif pda sistem politik yang selama ini dinilai terlalu tersentralisasi pada figur dan kepentingan elite nasional.

“Selama ini politik daerah sering tenggelam di bawah bayang-bayang Pilpres. 

Sulut pun tidak lepas dari fenomena itu, pemilih lebih sibuk mengikuti pertarungan elite nasional dibanding menilai kualitas calon kepala daerah dan DPRD secara objektif,” ujar Jeffrey.

Ia menilai sistem “lima kotak” yang digunakan dalam dua pemilu terakhir telah menimbulkan distorsi dalam demokrasi lokal. 

Banyak kandidat daerah, kata dia, lebih diuntungkan oleh efek popularitas tokoh nasional dibanding kualitas gagasan maupun rekam jejak pembangunan.

“Putusan MK ini berpotensi mengurangi dominasi politik pusat terhadap dinamika daerah. 

Ini menjadi momentum bagi Sulawesi Utara untuk melahirkan kepemimpinan yang benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat daerah, bukan sekedar efek ekor jas politik nasional,” tegasnya.

Jeffrey memprediksi dampak politik di Bumi Nyiur Melambai ini akan cukup besar. 

Dengan dipisahkannya Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal mulai 2029, kontestasi Pilkada dan DPRD di Sulut diperkirakan menjadi lebih substantif, kompetitif, dan berbasis isu riil masyarakat.

Menurutnya, isu-isu strategis daerah seperti ketimpangan pembangunan antarwilayah, masa depan ekonomi pariwisata, persoalan nelayan dan pertanian, tata kelola tambang, hingga konektivitas Manado-Bitung akan kembali menjadi fokus utama dalam debat politik lokal.

“Ke depan kandidat tidak bisa lagi hanya menjual foto bersama tokoh nasional atau mengandalkan popularitas partai pusat. 

Mereka dipaksa berbicara soal solusi konkret untuk rakyat Sulut,” katanya.

Ia juga menilai desain baru pemilu membuka peluang munculnya figur lokal independen dan pemimpin muda yang selama ini sulit bersaing akibat dominasi mesin politik nasional.

Dalam pandangannya, Sulut termasuk provinsi yang berpotensi diuntungkan oleh model baru tersebut karena masyarakat Sulut dinilai memiliki karakter politik yang relatif rasional, kritis, dan partisipatif.

“Sulut punya tradisi politik yang dinamis, ketika ruang politik lokal diperbesar, kualitas demokrasi daerah justru bisa meningkat. 

Publik akan lebih fokus menilai kapasitas kandidat, bukan sekedar ikut arus politik nasional,” ujarnya.

Meski demikian, Jeffrey mengingatkan bahwa putusan MK juga menghadirkan tantangan besar. 

Pemerintah dan DPR, kata dia, harus segera merevisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada agar transisi menuju sistem baru tidak menimbulkan kekacauan politik maupun persoalan legitimasi jabatan.

Jeffrey juga berharap partai politik di Bumi Nyiur Melambai mulai melakukan reformasi internal dan memperkuat kaderisasi di daerah.

“Era politik tempelan mulai ditinggalkan, partai harus serius membangun kader lokal yang memahami persoalan rakyat Sulut, bukan hanya menjadi operator kepentingan elite pusat,” katanya.

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 sendiri pada prinsipnya memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal mulai tahun 2029. 

MK menilai model pemilu serentak lima kotak selama ini menimbulkan beban berat bagi penyelenggara, meningkatkan kompleksitas pemilu, serta berpotensi menurunkan kualitas demokrasi.

Menurut Jeffrey, pesan utama putusan tersebut adalah perlunya demokrasi yang lebih rasional, manusiawi, dan berpihak pada kualitas pilihan rakyat.

“Ini bukan hanya soal memisahkan jadwal pemilu, ini adalah upaya memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia agar tidak terus tersandera polarisasi nasional dan matinya isu-isu daerah. 

Saya melihat ini sebagai awal era baru demokrasi Indonesia, dan Sulawesi Utara harus siap menjadi bagian penting dari perubahan itu,” pungkasnya.

Adapun pelaksanaan teknis format baru tersebut masih menunggu revisi UU Pemilu dan UU Pilkada oleh DPR bersama pemerintah. IOP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *