SITARO – Kasus penemuan 60 karung bahan kimia diduga sianida di Desa Baliraeng, Kecamatan Siau Timur Selatan, Kabupaten Kepulauan Sitaro, terus menjadi perhatian publik. Dalam penyelidikan yang masih berlangsung, muncul dugaan keterlibatan seorang pengusaha berinisial Adi S yang disebut-sebut berkaitan dengan kepemilikan barang bukti tersebut.
Puluhan karung yang dikemas menggunakan karung pakan ayam asal Filipina itu diamankan aparat kepolisian dari sebuah perahu motor yang terdampar di pesisir Baliraeng pada Selasa (19/5/2026) dini hari.
Tidak hanya menemukan bahan kimia berbahaya, aparat dan warga juga menemukan seorang pria dalam kondisi meninggal dunia di atas perahu tersebut. Korban diketahui bernama Junior Kristianus Darui (64), warga Kampung Bebu, Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Dari informasi yang berkembang, dugaan keterlibatan Adi S muncul setelah adanya percakapan telepon seluler milik awak kapal yang disebut-sebut mengarah pada nama tersebut. Beberapa sumber bahkan menyebut barang yang diangkut diduga berkaitan dengan aktivitas distribusi sianida ilegal lintas wilayah.
Meski demikian, hingga saat ini pihak kepolisian belum menetapkan siapa pemilik sah dari barang bukti tersebut maupun pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman bahan kimia yang diduga berasal dari wilayah Filipina itu.
Kapolres Kepulauan Sitaro, Iwan Permadi, menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan, termasuk mendalami jaringan dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Iya benar, anggota sudah turun ke lokasi dan melakukan olah TKP. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penemuan mayat maupun barang bukti yang ditemukan di atas perahu,” ujarnya.
Sementara itu, aparat juga masih memburu seorang pria bernama Yus yang dilaporkan melarikan diri menggunakan perahu kecil saat proses pengamanan berlangsung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, rombongan tersebut diketahui sebelumnya melakukan perjalanan laut dari Tahuna dan diduga sempat mengambil barang dari wilayah General Santos (Gensang), Filipina.
Kasus ini diduga berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan terkait distribusi bahan berbahaya tanpa izin resmi. Polisi kini fokus mengungkap asal-usul barang, jalur distribusi, serta memastikan siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam pengangkutan puluhan karung diduga sianida tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut-sebut dalam dugaan kepemilikan barang bukti tersebut.
Tim






