Tak Terima di Fitnah Pihak Korban Akan Laporkan Akun Penyebar Berita Hoax

Blog88 Dilihat

MINSEL, Pihak Korban Kasus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Minahasa Selatan (Minsel) akan mempolisikan (melaporkan) akun Facebook yang diduga milik orang tua tersangka (tsk) PM alias Paskal.

Pasalnya, orang tua tersangka melalui kolom komentar di media sosial (medsos) Facebook diduga menyebarkan berita palsu atau Hoax, dan pencemaran nama baik.

“Torang ada berapa orang yang pigi baku dapa, jadi torang tau depe tujuan somo minta doi reen. Kage pak wartawan To** g so nda ja makang ona na,” tulis akun Facebook Anita Lapod, dalam kolom komentar, pada postingan live report Media Manado Post, pada beberapa waktu lalu.

Hal itu yang kemudian menjadi dasar dari pihak korban untuk mempolisikan oknum pemilik akun Facebook Anita Lapod.

Selain kalimat di atas, ada beberapa tangkapan layar lainnya yang memperlihatkan isi komentar dari akun Anita Lapod, yang terkesan menyudutkan dan mencemarkan nama baik orang yang disebutkan dalam kolom komentar tersebut. Ungkap keluarga korban

Di ketahui akun Facebook tersebut juga membuat komentar lain yang sangat menyakitkan pihak korban dengan kalimat “Laki-laki laeng ja kurung depe anak kong stel lapor tape anak. Pertama kali baku dapa stel somo minta doi for anak pe keperluan. Sedangkan torang riki kage. So nda laku ona jadi wartawan kong stel mo ba peras,” lanjut tulis akun Anita Lapod di kolom komentar.

Diketahui bersama, nama akun Anita Lapod diduga milik orang tua tersangka kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, yang ditangani Unit PPA Polres Minsel. Dan dalam kolom komentar, akun tersebut menyebutkan nama lengkap dan profesi dari orang tua korban.

Hal itulah yang kemudian menjadi dasar untuk keluarga korban mempolisikan akun Facebook Anita Lapod.

“Dari beberapa komentar di Facebook, kami menganggap itu sudah mencemarkan nama kami. Karena apa yang disebutkan di situ itu tidak berdasar, tanpa bukti. Dan memang tidak ada hal tersebut kami lakukan,” ungkap orang tua korban kasus PPA di Minsel.

Untuk diketahui, kasus ini sudah berproses penetapan tersangka di Polres Minsel, dan sudah tahap I dan akan tahap II (P21) Kejaksaan Negeri Amurang.

Undang undang Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak juga diketahui tidak dapat dilakukan Restoratif Justice (RJ). Karena kasus ini telah menyita perhatian publik, dan bersifat ‘lex spesialis’.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *