Sulut, PELOPORBERITA — Penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait persoalan bantuan dan penanganan pascabencana Gunung Ruang kini menjadi perhatian publik Sulawesi Utara.
Di tengah tingginya ekspektasi masyarakat terhadap penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, Lembaga Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Dukungan tersebut ditegaskan sebagai bentuk komitmen masyarakat sipil dalam mengawal proses penegakan hukum yang berpijak pada prinsip kepastian hukum, profesionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah sebagaimana diamanatkan dalam sistem hukum nasional.
Ketua INAKOR Sulut, Rolly Wenas, menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi, terlebih yang berkaitan dengan anggaran penanganan bencana dan kepentingan masyarakat terdampak, harus menjadi perhatian serius seluruh elemen bangsa.
“Setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran publik wajib diusut secara objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Proses hukum harus steril dari tekanan politik, intervensi kekuasaan, maupun pembentukan opini yang menyesatkan,” tegas Rolly.
Menurutnya, penanganan perkara korupsi tidak boleh berhenti pada sebatas wacana atau tekanan opini publik semata, melainkan harus berlandaskan mekanisme hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menekankan pentingnya pembuktian yang kuat, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
INAKOR Sulut memandang bahwa penanganan dugaan korupsi terkait Gunung Ruang memiliki dimensi yang sangat sensitif, mengingat isu tersebut bersinggungan langsung dengan kepentingan masyarakat yang terdampak bencana.
Karena itu, transparansi proses hukum menjadi elemen krusial untuk memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran negara benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.
“Ketika anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi pemulihan masyarakat pascabencana diduga disalahgunakan, maka yang dirugikan bukan hanya negara secara administratif, tetapi juga rasa keadilan masyarakat,” lanjutnya.
Lebih jauh, INAKOR Sulut mengingatkan seluruh pihak agar menghormati tahapan proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan manuver yang berpotensi mengganggu independensi aparat penegak hukum.
Dalam negara hukum, kata dia, kritik dan pengawasan publik merupakan bagian dari kontrol demokratis, namun harus tetap berada dalam koridor etika, fakta, dan penghormatan terhadap proses pembuktian hukum.
INAKOR juga menilai bahwa konsistensi aparat penegak hukum dalam menuntaskan setiap dugaan korupsi akan menjadi indikator penting dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
“Penegakan hukum yang tegas namun tetap berkeadilan adalah fondasi utama terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih.
Publik menunggu keberanian dan integritas aparat untuk menuntaskan perkara ini secara terang-benderang,” ujar Rolly.
Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil, INAKOR Sulut menegaskan komitmennya untuk terus mengawal agenda pemberantasan korupsi di Sulawesi Utara melalui pendekatan kritis, konstruktif, dan berbasis hukum.
Bagi INAKOR, pemberantasan korupsi bukan sekdar penindakan, melainkan bagian dari upaya menjaga marwah negara hukum dan memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat. Red






