Manado – Polemik proyek galian jalan untuk pengamanan kabel di ruas Malalayang, Kota Manado, yang dikerjakan PT PRM memasuki babak baru.
Meski pekerjaan dinyatakan selesai, kondisi tambalan yang rusak, ambrol, dan tidak rata masih menjadi ancaman nyata bagi pengendara.
Kini sorotan beralih pada PT Telkom sebagai pemilik jaringan, menyusul klaim perusahaan tersebut bahwa mereka telah mengantongi rekomendasi dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara.
Aktivis Deddy Loing, melontarkan kecaman keras terhadap PT Telkom.
Menurutnya, keberadaan izin tidak serta-merta membebaskan PT Telkom dari tanggung jawab jika hasil akhir pekerjaan di lapangan justru membahayakan masyarakat.
“Klaim PT Telkom bahwa mereka sudah punya rekomendasi BPJN justru memperparah posisi mereka.
Artinya, pekerjaan yang mengaku legal itu tetap menghasilkan tambalan yang mematikan. Ini menunjukkan kelalaian sistemik PT Telkom dalam mengawasi kontraktor lapangan, PT PRM.
Jangan korbankan nyawa pengendara roda dua hanya karena proyek utilitas yang asal jadi,” tegas Deddy Loing dalam rilisnya, Minggu (10/4)
Loing menyoroti pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, khususnya soal standar teknis keselamatan.
Menurutnya, sekeras apa pun klaim perizinan, jika hasil tambalan ambrol, tidak padat, dan tidak rata, maka proyek itu gagal memenuhi unsur keselamatan publik.
“PT Telkom tidak bisa berlindung di balik kontraktor. Mereka adalah pemilik manfaat proyek.
Jika kontraktor lalai, maka PT Telkom yang harus turun tangan memerintahkan pembongkaran paksa dan perbaikan total.
Jangan biarkan jalan nasional di Malalayang menjadi jebakan beton yang setiap hari mengancam nyawa,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Aktivis yang kerap menyoroti proyek infrastruktur di Sulut itu mendesak BPJN Sulawesi Utara untuk bertindak tegas:
1. Melakukan audit teknik independen terhadap kualitas tambalan bekas galian PT Telkom/PT PRM di seluruh titik.
2. Membatalkan atau mencabut rekomendasi jika terbukti pengerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis.
3. Menjatuhkan sanksi administratif berat, termasuk denda dan pembekuan izin proyek utilitas PT Telkom di jalan nasional untuk periode mendatang.
4. Memerintahkan perbaikan total dengan metode penggalian ulang, pemadatan bertahap, hingga pengujian kepadatan lapangan, seluruhnya atas biaya PT Telkom.
“Jangan hanya sekedar menegur. Ini soal nyawa. PT Telkom harus diberi efek jera.
Saya minta BPJN proaktif, jangan menunggu ada korban jatuh dulu baru bergerak,” pungkas Deddy.
Pantauan di lapangan menunjukkan tambalan di beberapa titik ruas Malalayang masih terlihat tidak stabil, dengan permukaan yang bergelombang dan retak rambut, sangat berbahaya bagi sepeda motor terutama saat malam hari atau kondisi hujan.
Kesimpulan Tuntutan Deddy Loing:
· PT Telkom wajib memperbaiki total tambalan yang rusak dalam waktu 14 hari.
· BPJN harus mengawasi langsung proses perbaikan.
· Jika tidak diindahkan, masyarakat didorong melaporkan PT Telkom ke Bareskrim Polri atas pengabaian keselamatan umum.
Publik kini menunggu langkah konkret PT Telkom dan respons tegas BPJN Sulut.
Sebab jika pembiaran terus terjadi, ruas Malalayang bukan lagi sekadar jalur strategis penghubung Kota Manado, melainkan dapat berubah menjadi titik rawan kecelakaan akibat lemahnya akuntabilitas proyek utilitas.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi PT Telkom Indonesia, PT PRM, maupun BPJN Sulawesi Utara untuk memberikan klarifikasi resmi terkait persoalan ini. ***/Red






