Aktivis Deddy Loing Desak Gubernur Sulut dan APH Buka Secara Transparan Penanganan Temuan BPK di BSG

Blog177 Dilihat

Manado — Aktivis dan pemerhati kebijakan publik, Deddy Loing, kembali mendesak Gubernur Sulawesi Utara serta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan transparan terkait sejumlah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas operasional Bank SulutGo Tahun 2022 hingga Triwulan III Tahun 2023.

Desakan tersebut muncul setelah adanya klarifikasi terbaru dari Direktur Utama Bank SulutGo yang menyatakan bahwa: “Ini temuan yang lalu dan ini temuan administratif yang telah diselesaikan.”

Menurut Deddy Loing, pernyataan tersebut justru harus dibuktikan secara terbuka kepada publik karena masyarakat berhak mengetahui sejauh mana penyelesaian terhadap berbagai temuan BPK tersebut benar-benar dilakukan sesuai mekanisme hukum dan tata kelola yang berlaku.

“Kami menghormati hak Direksi untuk memberikan klarifikasi. Namun publik juga berhak mendapatkan penjelasan yang transparan dan akuntabel. 

Jangan sampai istilah ‘temuan administratif’ dipakai untuk mengecilkan persoalan yang sesungguhnya memiliki potensi konsekuensi pidana apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau kerugian keuangan daerah,” tegas Deddy Loing.

Ia menilai, sejumlah temuan BPK terkait :

1. penghapusbukuan kredit,

2. transaksi borrow antar bank,

3. lemahnya pengawasan kredit,

4. hingga penerapan KYC dan APU-PPT, merupakan persoalan serius yang tidak cukup hanya dijawab dengan narasi normatif semata.

“Pertanyaannya, apakah seluruh rekomendasi BPK benar-benar sudah ditindaklanjuti? Apakah ada audit investigatif? Apakah ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban internal? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.

Deddy juga menyoroti kemungkinan bahwa perkara tersebut sebenarnya sudah dalam proses penanganan aparat penegak hukum, namun belum diketahui publik secara jelas.

“Kami menduga bukan tidak mungkin persoalan ini sebenarnya sudah berproses di internal aparat penegak hukum. 

Karena itu masyarakat meminta agar seluruh proses dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah publik,” katanya.

Ia menegaskan bahwa keterbukaan sangat penting mengingat Bank SulutGo merupakan bank milik daerah yang menggunakan modal pemerintah daerah dan menyangkut kepentingan masyarakat luas.

“Bank daerah bukan milik kelompok tertentu. Ini menyangkut uang daerah dan kepercayaan masyarakat Sulawesi Utara serta Gorontalo. 

Karena itu Gubernur Sulut sebagai representasi pemegang saham daerah wajib mengambil langkah tegas untuk memastikan tata kelola Bank SulutGo berjalan sehat dan bersih,” lanjutnya.

Deddy Loing juga meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kepolisian, maupun lembaga pengawas lainnya untuk membuka secara objektif apakah terdapat indikasi :

1. fraud perbankan,

2. penyalahgunaan kewenangan,

3. conflict of interest,

4. maupun dugaan tindak pidana korupsi dalam berbagai temuan BPK tersebut.

“Kami tidak ingin ada penghakiman sepihak. Namun kami juga tidak ingin persoalan ini ditutup-tutupi. 

Jika memang sudah selesai, tunjukkan penyelesaiannya secara terbuka. Jika ada proses hukum, maka masyarakat juga berhak mengetahui bahwa penanganannya berjalan serius dan profesional,” tutup Deddy Loing. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *