SANGIHE, PELOPORBERITA.ID | Desa Bowone berada di Kecamatan Tabukan Selatan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe Propinsi Sulawesi Utara. Wilayah ini dikenal dengan topografi landai berbukit dengan kemiringan 2-15 Persen dan berbatasan langsung dengan laut Maluku disisi Timur serta berbatasan dengan Desa Hangke, Salurang dan Mandoi.

Didesa Bowone terdapat aktivitas pertambangan emas yang mempengaruhi wilayah hutan dan dekat dengan pesisir Teluk Binebas. Dan juga pertambangan emas berdampak pada tutupan lahan hutan disekitarnya.
Tim investigasi mendapati informasi diduga aktivitas PETI (Pertambangan Emas Tanpa Ijin) di Desa Bowone diolah oleh 4 orang WNA (Warga Negara Asing asal China.
Masing-masing WNA tersebut :
- JS alias Jiang,
- LJ alias Luo,
- LW alias Luo,
- YZJ alias Yin.
Yang membuat Tim Awak Media kaget, diduga keempat WNA dan lokasi PETI di Mahamu (Tanah Merah) Bowone Dibackup oleh Oknum Anak Mantan Bupati berinisial MDM alias Marvel.
Tim investigasi Awak Media berhasil mendapat dokumentasi dalam bentuk video beberapa hari yang lalu dan nampak ada beberapa alat berat yang sedang beroperasi dilokasi PETI tersebut dan kendaraan Dum Truck. Serta informasi yang didapat ada 2 bak rendaman/bak siraman yang siap menampung material yang mengandung emas berukuran raksasa 25.000 Kubik dan 35.000 Kubik.
Akibat dari kegiatan PETI tersebut tentunya sangat mempengaruhi Masyarakat Kepulauan Sangihe khususnya yang berada di Desa Bowone, karena kegiatan pengolahan Emas memakai bahan-bahan Kimia seperti Sianida (CN) dan Karbon apalagi Kita bisa melihat langsung, Air Laut disekitar lokasi PETI tersebut sudah berwarna keruh alias tercemar dan bisa mengakibatkan ikan-ikan akan punah serta akan berdampak kepada Masyarakat sekitar apabila mengkonsumsi ikan-ikan yang sudah tercemar bahan-bahan Kimia itu serta Biota laut lainnya akan ikut punah.
Permasalahan-permasalahan diatas tersebut tentunya menjadi tugas dan tanggung jawab Instansi terkait yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan juga Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari, S.E, M.M.
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba),Pelaku Tambang Ilegal di Indonesia diancam sanksi berat. Pasal 158 menegaskan hukuman penjara paling lama 5 Tahun dan denda maksimal Rp. 100.000.000.000.- (seratus miliar rupiah). Sanksi ini berlaku bagi penambang tanpa izin serta pihak yang menampung, membeli, atau memproses hasil tambang ilegal.
Untuk itu diminta kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Sulut Irjen. Pol. Roycke Harry Langie untuk mengirim Anggota Aparat Penegak Hukum turun langsung dilokasi PETI yang berada di Etana Mahamu (Tanah Merah) Bowone Tabukan Selatan Tengah Kepulauan Sangihe, agar supaya Laut dan Hutan di Kepulauan Sangihe dapat terselamatkan dan dapat menindak tegas Oknum-oknum yang terlibat dalam kegiatan PETI dilokasi tersebut.
NINA.R






