MANADO, PELOPORBERITA — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, mengapresiasi langkah cepat Polresta Manado dalam menetapkan tersangka kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) maut di kawasan Wanea.
Kasus tersebut terjadi di Jalan Sam Ratulangi, tepatnya di depan Polsek Wanea, dan mengakibatkan satu orang meninggal dunia, tiga orang mengalami luka berat, serta dua lainnya luka ringan.
Tersangka berinisial AEIM diketahui merupakan pengendara mobil Hyundai Santa Fe berpelat merah DB 1329 L. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dan melalui proses gelar perkara.
Martin Daniel Tumbelaka menilai langkah yang diambil aparat kepolisian sudah tepat dan mencerminkan komitmen dalam menegakkan hukum secara profesional.
“Kami mengapresiasi langkah Polresta Manado dalam penanganan kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Sam Ratulangi, yang juga telah menetapkan tersangka,” ujarnya.
Ia menegaskan, dalam penanganan kasus tersebut, aparat telah bekerja sesuai prosedur dengan menetapkan pihak yang bertanggung jawab setelah unsur pidana terpenuhi.
Sebelumnya, Satuan Lalu Lintas Polresta Manado menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus tersebut. Kasat Lantas AKP Angelico Timotius Sulu, S.Trk., S.I.K., menyampaikan bahwa tersangka AEIM telah resmi ditahan sejak Senin, 27 April 2026.
“Per tanggal 27 April 2026, tersangka AEIM dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Wanea telah resmi kami tahan dan saat ini ditempatkan di Rumah Tahanan Polresta Manado,” tegasnya.
Didampingi Kasi Humas IPTU Agus Haryono, ia menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah seluruh unsur pidana dinyatakan terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang ada.
Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Penyidik sedang melengkapi seluruh administrasi dan materi berkas penyidikan. Setelah dinyatakan lengkap, berkas akan segera kami limpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum berikutnya,” jelasnya.
Sementara itu, IPTU Agus Haryono menegaskan komitmen Polresta Manado dalam menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa intervensi.
“Tidak ada toleransi terhadap kelalaian yang berakibat fatal. Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku hingga tahap persidangan,” ujarnya.
Polresta Manado juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan disiplin dan kewaspadaan saat berkendara. Pengendara diminta tidak mengambil risiko di jalan, termasuk saat mendahului kendaraan tanpa perhitungan matang.
“Keselamatan adalah prioritas utama. Kelalaian sekecil apa pun dapat berujung pada konsekuensi hukum dan kerugian besar, bahkan hilangnya nyawa,” pungkasnya. Red






