MANADO, PELOPORBERITA.ID | Tim Awak Media dan Pimpinan Ormas (Organisasi Masyarakat) serta LSM mendapat informasi bahwa di Wilayah Mapanget ada Lokasi Pengolahan Material yang mengandung Emas seperti Leach Pad (Tumpukan biji emas diarea terbuka yang disemprot larutan kimia).
Investigasi turun lapanganpun terjadi, Selasa (24/03/2026) Tim Gabungan Investigasi dari Awak Media dan Ormas serta LSM lakukan pantauan langsung dan mendapati ada 3 (tiga) Leach Pad yang masih tertimbun bahan material.
Informasipun terus masuk dari Masyarakat sekitar lokasi dan info yang masuk bahwa pengelolah dilokasi tersebut adalah JP alias Johan.
Konfirmasi berhasil via WhatsApp kepada Johan dan Beliau mengaku kepada Tim Investigasi Gabungan bahwa sudah 2 (dua) bulan beroperasi.
“Ya, Saya 2 bulan beroperasi dan sekarang sudah berhenti sudah 1 bulan, karena sudah pernah dimuat di Tik tok dan berita,” ucap Johan.
Menurut Johan bahwa dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup) memberikan kesempatan 3 bulan untuk mengurus ijin / berkas. Anehnya belum keluar ijin dari DLH, Johan sudah berani beroperasi selama 2 bulan, walaupun pengakuan dari Johan sendiri bahwa Dia menggunakan bahan Kimia yang ramah lingkungan, yaitu Jin Chan.
Informasi yang didapat, Jin Chan masih menimbulkan kontroversi meskipun dipasarkan sebagai ramah lingkungan, terindikasi bahwa kandungan bahan kimia Jin Chan mungkin sama berbahayanya dengan Sianida.
Pertambangan ilegal merupakan tindak pidana, dan pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana berat dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal utama yang mengatur sanksi pidana untuk penambangan tanpa izin adalah Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020. “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana Penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.- (seratus miliar rupiah).
Dan juga pencemaran lingkungan hidup adalah tindak pidana serius dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja. Pelaku, baik perorangan maupun korporasi, dapat diancam pidana penjara hingga 10 (sepuluh) Tahun dan denda miliaran rupiah.
Menurut hasil pantauan Awak Media dan Ormas serta LSM dilapangan, lokasi pengolahan material emas tersebut dapat menimbulkan efek/dampak pada Masyarakat sekitar, seperti pencemaran air bawah tanah dan berujung penyakit yang serius.
Dari temuan diatas, Sekretaris JARI (Jurnalis Aktivis Rakyat Indonesia) Jendry Mandey angkat bicara.
Menurut Jendry, penghentian aktivitas ilegal tidak serta-merta menghapus potensi pelanggaran hukum yang telah terjadi sebelumnya.
“Secara hukum, penghentian aktivitas ilegal tidak menghapus tindak pidana yang telah terjadi. Pelaku tetap bertanggung jawab atas dampak kerusakan lingkungan yang mungkin ditimbulkan, meskipun kegiatan tersebut sudah dihentikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pembuangan atau dumping limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 15 Tahun serta denda Miliaran rupiah.
Jendry juga menyoroti penggunaan bahan kimia Jin Chan dalam proses pengolahan emas. Meski sering diklaim lebih ramah lingkungan dibandingkan bahan kimia lainnya, menurutnya zat tersebut tetap memiliki potensi bahaya.
” Kandungan Jin Chan secara kimia tetap memiliki karakteristik berbahaya yang setara dengan Sianida. Jika tidak ditangani dengan benar, zat ini beresiko merusak jaringan lunak serta organ dalam tubuh manusia,” jelasnya.
Ketua Umum Benteng Nusantara Steven Pep’s Kembuan juga turut prihatin akan adanya lokasi pengolahan emas yang ada di Mapanget, sehingga Beliau pun turun langsung melihat situasi dan kondisi di tempat tersebut.
” Lokasi ini harus cepat disegel atau police line sebelum barang bukti hilang. Ini tindak pidana dan pencemaran lingkungan apalagi dekat dengan pemukiman masyarakat, bisa Kita lihat ada perumahan didekat lokasi ini. Dan apabila terbukti, Aparat Kepolisian harus tangkap dan penjarakan JP alias Johan,” Tutup Peps dengan nada tegas.
NR










