Sulut, PELOPORBERITA.ID – Klarifikasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara terkait isu pertambangan yang beredar di media sosial memunculkan sejumlah pertanyaan publik yang patut diuji secara kebijakan dan hukum.
Kepala Dinas ESDM Sulut, Fransiscus Maindoka, menegaskan bahwa seluruh perizinan pertambangan mineral logam di Sulawesi Utara merupakan produk kebijakan pemerintahan sebelumnya.
Ia juga menyatakan bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan pengelolaan mineral logam sepenuhnya berada di Pemerintah Pusat.
Namun, dalam perspektif tata kelola pemerintahan daerah, muncul pertanyaan mendasar, sejauh mana fungsi pengawasan, pembinaan, dan rekomendasi teknis yang masih dimiliki pemerintah provinsi dijalankan secara optimal?
Pasal 35 UU Minerba hasil revisi memang menegaskan kewenangan perizinan berada di Pemerintah Pusat.
Namun demikian, fungsi pengawasan dan perlindungan lingkungan di daerah tetap melekat melalui mekanisme koordinasi lintas sektor.
Berapa jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Kontrak Karya yang masih aktif di Sulawesi Utara?
Berapa yang telah dievaluasi dalam lima tahun terakhir dari aspek lingkungan dan sosial?
Apakah pernah ada rekomendasi resmi dari Pemprov Sulut kepada Kementerian ESDM untuk meninjau ulang izin yang dinilai bermasalah?
Dalam prinsip good governance, sentralisasi kewenangan tidak serta-merta menghilangkan tanggung jawab moral dan administratif pemerintah daerah dalam menjaga kepentingan masyarakatnya.
ESDM Sulut juga menyebut adanya penambahan deliniasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 70.K/MB.01/MEM.B/2023 sebagai langkah progresif untuk memberi ruang legal bagi masyarakat.
Namun, perluasan WPR seharusnya tidak hanya dilihat dari sisi legalitas, tetapi juga dari perspektif keberlanjutan lingkungan.
Pertanyaan yang relevan secara kebijakan. Apakah perluasan WPR telah melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)?
Bagaimana mitigasi risiko penggunaan merkuri dan bahan kimia berbahaya lainnya?
Apakah pemerintah telah menyiapkan standar operasional teknis dan pengawasan ketat sebelum WPR dioperasionalkan?
Tanpa kesiapan regulasi teknis dan pengawasan, legalisasi bisa berpotensi menjadi formalitas administratif yang tidak menyelesaikan persoalan klasik pertambangan rakyat.
Dalam klarifikasinya, ESDM menyebut bahwa sistem Online Single Submission (OSS) mewajibkan bukti kepemilikan lahan sebelum izin diterbitkan.
Namun di lapangan, persoalan tanah pasini dan tanah ulayat kerap tidak sesederhana bukti administrasi formal.
Banyak lahan masyarakat adat yang belum bersertifikat namun memiliki legitimasi historis dan sosial.
Pertanyaannya, bbagaimana mekanisme verifikasi terhadap tanah adat yang belum terdaftar?
Apakah pemerintah memiliki data konflik agraria di wilayah tambang?
Bagaimana menjamin posisi tawar masyarakat tetap seimbang dalam proses ganti rugi atau kemitraan?
Tanpa mekanisme perlindungan yang kuat, potensi konflik horizontal dan ketimpangan sosial tetap menjadi risiko nyata.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menyatakan bahwa status Pulau Bangka dalam RTRW telah ditetapkan sebagai Kawasan Peruntukan Pariwisata, bukan lagi kawasan pertambangan.
Persetujuan substansi RTRW tersebut diserahkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kepada Gubernur Sulut pada 19 Februari 2026.
Secara normatif, penetapan tata ruang ini menjadi landasan hukum yang kuat.
Namun publik tetap berhak bertanya, apakah seluruh izin tambang sebelumnya telah dicabut secara resmi?
Apakah ada potensi gugatan hukum dari pihak perusahaan atas perubahan tata ruang?
Bagaimana mekanisme pengawasan agar tidak muncul aktivitas tambang ilegal terselubung?
Terlebih, kawasan ini dikaitkan dengan pengembangan pariwisata superprioritas nasional di Likupang, yang menuntut konsistensi arah pembangunan berbasis keberlanjutan.
Terkait aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Ratatotok, pemerintah menyebut usulan WPR merupakan aspirasi masyarakat agar aktivitas tersebut dilegalkan.
Pendekatan ini dapat dipahami sebagai solusi pragmatis.
Namun tetap perlu diuji, apakah legalisasi tidak berpotensi memberi preseden bahwa aktivitas ilegal cukup berjalan lama untuk kemudian disahkan?
Bagaimana memastikan WPR tidak dikuasai pemodal besar di balik nama koperasi?
Apakah ada mekanisme audit independen terhadap pengelolaan WPR?
Penegakan hukum dan pembinaan seharusnya berjalan paralel, bukan saling menggantikan.
Sesuai Pasal 6 UU Pers, media memiliki fungsi kontrol sosial.
Dalam konteks pertambangan, transparansi menjadi fondasi utama kepercayaan publik.
Pemerintah daerah dapat memperkuat legitimasi kebijakannya dengan:
•Membuka peta konsesi tambang secara publik,
•Menyediakan data evaluasi lingkungan secara berkala,
•Melibatkan masyarakat dan akademisi dalam setiap penetapan deliniasi wilayah tambang.
Pertambangan bukan sekedar soal izin dan investasi, melainkan tentang masa depan lingkungan, ruang hidup masyarakat, dan arah pembangunan daerah.
Pertanyaan paling dasar sederhana tapi intinya. Apakah kebijakan pertambangan Sulawesi Utara saat ini benar-benar berpihak pada keberlanjutan jangka panjang, atau masih berkutat pada pendekatan administratif semata?
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan lanjutan. IOP






