Plt. Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan menghadiri dan mengikuti jalannya sidang Perkara Nomor 239/Pdt.G/PN Amr yang dilaksanakan dengan agenda mediasi.
Kegiatan persidangan ini merupakan bagian dari proses peradilan yang bertujuan untuk mengungkap fakta-fakta hukum secara menyeluruh, melalui pengujian dokumen-dokumen yang diajukan serta kesaksian yang disampaikan di hadapan majelis hakim. Pemeriksaan bukti dan saksi menjadi tahapan penting dalam menentukan dasar pertimbangan hukum dalam perkara yang sedang berjalan.
Kehadiran perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan dalam persidangan ini merupakan bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan bahwa data dan informasi pertanahan yang diperlukan dapat disampaikan secara tepat dan sesuai ketentuan.
Melalui tahapan persidangan ini, diharapkan proses penyelesaian perkara dapat berjalan lancar serta menghasilkan putusan yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara.












