Dansatrol Bitung Bantah Tudingan SARA, Tegaskan Prajurit TNI Terikat Sapta Marga dan Persatuan Bangsa

Blog159 Dilihat

Bitung, PELOPORBERITA.ID — Komandan Satuan Patroli (Dansatrol) Bitung dengan tegas membantah tudingan yang menyebut dirinya mengeluarkan pernyataan bernada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dengan menyebut kalimat “jawa-jawa perusak”.

Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar di tengah masyarakat tersebut tidak benar serta tidak pernah disampaikan dalam konteks apa pun sebagaimana yang dituduhkan.

“Informasi itu tidak benar. Saya tidak pernah menyampaikan pernyataan seperti yang dituduhkan tersebut,” tegasnya saat memberikan klarifikasi terkait isu yang berkembang.

Sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), ia menegaskan bahwa setiap anggota militer terikat oleh nilai-nilai dasar Sapta Marga, Sumpah Prajurit, serta Delapan Wajib TNI yang menjadi pedoman moral dan etika dalam menjalankan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Menurutnya, prinsip-prinsip tersebut secara tegas mengajarkan pentingnya menjunjung tinggi persatuan nasional serta menghormati keberagaman masyarakat Indonesia tanpa membedakan latar belakang suku, agama, ras, maupun golongan.

Selama menjalankan tugas di wilayah Kota Bitung, ia mengaku selalu berupaya menjaga stabilitas keamanan serta membangun hubungan yang harmonis dengan seluruh elemen masyarakat.

Hal tersebut dinilainya penting mengingat Bitung dikenal sebagai kota dengan kemajemukan etnis dan budaya yang hidup berdampingan secara dinamis.

Di sisi lain, polemik yang berkembang turut mendapat perhatian dari kalangan aktivis pers.

Ketua Jurnalis Rakyat Indonesia (JARI) Maikel Pusung menilai bahwa dinamika informasi yang muncul di ruang publik seharusnya disikapi secara bijak, terutama dalam praktik pemberitaan oleh media massa.

Ia menekankan bahwa prinsip cover both sides atau keberimbangan informasi merupakan salah satu pilar utama dalam etika jurnalistik yang tidak boleh diabaikan.

“Dalam dunia jurnalistik, keberimbangan adalah prinsip mendasar.

Media harus memberikan ruang yang proporsional bagi semua pihak yang terkait agar publik memperoleh gambaran informasi yang utuh dan tidak parsial,” ujar Pusung.

Menurutnya, pemberitaan yang hanya menampilkan satu sudut pandang tanpa membuka ruang klarifikasi bagi pihak yang dituduh berpotensi melahirkan distorsi informasi serta membentuk opini publik yang tidak sepenuhnya berbasis pada fakta.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa media memiliki tanggung jawab moral sekaligus sosial untuk menjaga kualitas informasi yang beredar di ruang publik.

Hal ini menjadi semakin krusial ketika isu yang berkembang berkaitan dengan persoalan sensitif seperti SARA yang berpotensi memicu kegaduhan sosial.

Oleh karena itu, ia menilai setiap informasi yang beredar, termasuk rekaman percakapan atau dokumen tertentu, harus melalui proses verifikasi yang ketat dan klarifikasi yang objektif sebelum dijadikan dasar dalam menarik kesimpulan.

“Jika memang terdapat rekaman atau informasi yang beredar, maka proses klarifikasi harus dilakukan secara objektif dan proporsional.

Media harus memastikan bahwa setiap fakta diuji secara profesional sebelum dipublikasikan,” jelasnya.

Ia pun mengimbau seluruh pihak, khususnya insan pers, untuk tetap berpegang pada prinsip verifikasi, akurasi, dan keberimbangan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Pemberitaan yang bertanggung jawab tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga menjaga stabilitas sosial serta mendorong publik untuk memahami suatu peristiwa secara lebih jernih dan berimbang,” pungkasnya. IOP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *