LSM JARI Seret Dugaan Korupsi Desa Kema 1 ke Kejari Minut, Maikel Pusung: Dana Desa Jangan Jadi Bancakan

Blog218 Dilihat

Minut, PELOPORBERITA.ID – Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran Desa Kema 1, Kecamatan Kema, akhirnya resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Minahasa Utara.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Jurnalis Aktivis Rakyat Indonesia (LSM JARI), Maikel Pusung, pada Rabu (5/3/2026).

Langkah ini menjadi sinyal keras bagi aparat desa yang diduga bermain-main dengan anggaran publik.

LSM JARI menilai pengelolaan dana desa di Kema 1 patut diselidiki secara serius karena terdapat sejumlah indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Ketua LSM JARI, Maikel Pusung, menegaskan bahwa laporan tersebut bukan sekadar kritik sosial, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab masyarakat sipil dalam mengawal penggunaan dana publik yang bersumber dari APBN.

“Dana desa adalah hak masyarakat untuk pembangunan dan kesejahteraan.

Jika dalam praktiknya justru diselewengkan atau tidak transparan, maka itu adalah pengkhianatan terhadap rakyat,” tegas Pusung.

Ia menilai, selama ini banyak kasus dugaan penyimpangan dana desa yang terkesan dibiarkan karena minimnya pengawasan.

Padahal, secara hukum, pengelolaan dana desa harus tunduk pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam regulasi keuangan negara dan pemerintahan desa.

Pusung juga menambahkan bahwa laporan yang mereka masukkan telah dilengkapi dengan sejumlah dokumen dan informasi awal yang diyakini cukup untuk menjadi pintu masuk penyelidikan aparat penegak hukum.

“Kami datang bukan sekedar membawa opini, tetapi juga data awal yang patut diuji secara hukum.

Karena itu kami meminta Kejaksaan Negeri Minahasa Utara segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan secara profesional,” ujarnya.

Menurutnya, praktik penyalahgunaan dana desa tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil.

Justru dari level desa sering muncul pola korupsi yang sistematis karena lemahnya kontrol publik dan pengawasan institusional.

“Jika benar terjadi penyimpangan, maka harus ada pertanggungjawaban hukum.

Desa bukan wilayah bebas hukum. Dana desa bukan uang pribadi yang bisa digunakan sesuka hati,” tambahnya.

LSM JARI menegaskan akan terus mengawal proses hukum atas laporan tersebut hingga ada kejelasan dari aparat penegak hukum.

Mereka juga membuka kemungkinan untuk melaporkan dugaan penyimpangan lain jika ditemukan fakta baru dalam proses pengumpulan data.

Kasus ini pun diprediksi akan menjadi perhatian publik di Minahasa Utara, terutama karena isu transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa dalam beberapa tahun terakhir semakin mendapat sorotan masyarakat. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *