MINUT, PELOPORBERITA.ID – Tindakan semena-mena PT. CGDE menutup akses jalan nelayan di Pantai Mangkit, Desa Makalisung, berbuntut panjang.
Jalan tanah yang telah digunakan masyarakat secara turun-temurun selama puluhan tahun untuk mencari nafkah itu kini digembok dan diportal hanya 100 meter dari bibir pantai.
Masyarakat menyebut ini sebagai tindakan biadab korporasi yang mengabaikan hak hidup warga kecil.
Pimpinan PT. CGDE, Jimmy Asiku, dinilai telah melakukan tindakan tidak manusiawi dengan memutus satu-satunya akses masyarakat menuju laut.
“Ini kearifan lokal yang sudah ada jauh sebelum perusahaan itu berdiri.
Sekarang mereka datang, pasang portal, dan mengunci akses kami.
Apa mereka pikir laut ini milik mereka? Ini perampasan hak secara terang-terangan!” ujar seorang nelayan yang enggan disebut namanya.
Penutupan ini membuat nelayan kesulitan melaut dan mengangkut hasil tangkapan ke pasar.
Sebagian terpaksa memutar jauh melewati jalan kebun yang ekstrem, sementara yang lain kehilangan hari melaut karena akses benar-benar terputus.
Aktivis masyarakat yang juga kerap berkegiatan di kawasan pesisir, Deddy Loing, angkat bicara dengan nada keras.
Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera bertindak tanpa kompromi.
“Ini bukan sekadar soal jalan tanah biasa. Ini soal nyawa! Nelayan butuh jalan itu untuk makan keluarga mereka.
Menutup akses nelayan sama saja dengan mencabut sumber kehidupan mereka.
Ini tindakan biadab yang tidak bisa ditoleransi!” tegas Loing.
Loing menekankan bahwa jalan tersebut bukan jalan sembarangan, melainkan akses tradisional yang diakui oleh konstitusi dan undang-undang agraria.
“Jalan ini adalah hak ulayat masyarakat, hak komunal yang lahir dari kearifan lokal.
Perusahaan tidak punya hak sedikit pun untuk memblokirnya.
Hanya karena mereka punya sertifikat, lalu seenaknya menggembok akses publik? Itu namanya perampasan!” tambahnya.
Tak hanya soal penutupan akses, Deddy Loing juga menyoroti dugaan praktik mafia tanah di balik operasional perusahaan tersebut.
Ia mendesak APH untuk membongkar habis praktik-praktik curang yang mungkin terjadi dalam akuisisi lahan di wilayah itu.
“Saya dengar desas-desus perusahaan ini punya catatan hitam dalam pembelian tanah di sini. Banyak kejanggalan, banyak pihak yang dirugikan.
Saya menduga kuat ada indikasi mafia tanah yang bermain.
APH jangan main-main! Usut tuntas sampai ke akar-akarnya, jangan sampai ada yang dilindungi.
Kalau perlu, buka paksa portal itu hari ini juga!” seru Loing dengan penuh emosi.
Ia juga mengingatkan bahwa PT. CGDE bisa dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 406 KUHP tentang penghalangan hak orang menggunakan jalan, Pasal 167 KUHP tentang bertahan di atas tanah dengan melawan hukum, serta Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang mewajibkan perusahaan membayar ganti rugi kepada nelayan.
Sementara itu, warga mengaku sudah melaporkan persoalan ini ke pemerintah desa dan kecamatan, namun hingga kini tak ada tindakan nyata.
“Kami sudah lapor, tapi cuma dapat janji. Sementara perusahaan seenaknya mengunci akses kami.
Pemerintah harusnya berpihak kepada rakyat kecil, bukan malah diam seribu bahasa,” ujar nelayan lainnya.
Dengan semakin memanasnya situasi, aktivis dan masyarakat berharap APH segera turun tangan membuka paksa portal dan memproses hukum pimpinan PT. CGDE. Jika tidak, warga mengancam akan melakukan aksi massa besar-besaran.
“Hari ini kami masih sabar. Tapi kesabaran ada batasnya.
Jika aparat tidak bergerak, kami akan turun ke jalan membawa ratusan nelayan dan warga pesisir.
Laut adalah hidup kami, dan tak ada yang berhak merampasnya!” tutup Loing.
Jika jalan tersebut memang hanya jalan tanah yang tidak pernah dibangun oleh pemerintah (bukan jalan kabupaten/provinsi/negara), maka landasan hukumnya bergeser dari “jalan umum” ke “hak masyarakat atas tanah ulayat atau akses tradisional.”
Ini penjelasan hukum lebih lanjut :
- Jalan Tanah dan Kearifan Lokal: Kekuatan Hukumnya
Anda menyebutkan jalan itu adalah jalan tanah yang digunakan sejak dahulu. Dalam hukum Indonesia, pengakuan terhadap hak masyarakat adat/tradisional diatur secara tegas.
- UUD 1945 Pasal 18B Ayat (2): Menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
- UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) Pasal 3: Mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat. “Jalan tanah” yang digunakan turun-temurun untuk mencari ikan bisa masuk dalam kategori ini sebagai bagian dari hak komunal untuk mengakses sumber daya (pantai).
- Putusan MK No. 35/PUU-X/2012: Memperkuat bahwa hutan adat (dan akses di dalamnya) adalah hak masyarakat, bukan negara.
Kesimpulannya: Jalan tanah itu bukan “tanah tak bertuan.” Ia adalah “akses publik tradisional” yang melekat pada masyarakat. Klaim kepemilikan PT. CGDE di atas kertas (jika ada) tidak secara otomatis menghapus hak historis masyarakat untuk lewat.
- Implikasi Pidana Semakin Kuat
Dengan status jalan sebagai akses tradisional, maka unsur kesengajaan dan melawan hukum dalam pasal pidana menjadi terang benderang.
- Pasal 406 KUHP (Penghalangan Hak): Unsur “melawan hukum” terpenuhi karena perusahaan menghalangi hak yang sudah ada sebelum perusahaan itu ada. Mereka tahu atau seharusnya tahu jalan itu dipakai nelayan, tetapi tetap menutupnya.
- Pasal 551 KUHP (Penghalang Jalan): Meskipun lebih ringan, pasal ini bisa digunakan karena dengan sengaja menutup jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum (walaupun hanya tanah dan sepeda motor) dengan memasang rintangan.
- Gugatan Perdata (PMH) Juga Semakin Kuat
Dalam ranah perdata, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) menjadi sangat kuat.
Unsur PMH Pembuktian dalam Kasus Ini
Adanya perbuatan melawan hukum Membeli tanah boleh, tetapi menutup akses publik yang sudah ada sebelumnya adalah perbuatan melawan hukum.
Ini melanggar hak subjektif orang lain (nelayan) dan bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku untuk menghormati hak masyarakat.
Adanya kesalahan (salah/culpa) Unsur kesalahan ada. Mereka tahu ada jalan dan dipakai nelayan, tetapi tetap memasang portal dan gembok.
Adanya kerugian Nelayan rugi karena kehilangan akses mata pencaharian, waktu tempuh jadi lebih panjang, atau bahkan kehilangan hasil tangkapan.
Adanya hubungan sebab-akibat Kerugian nelayan disebabkan langsung oleh penutupan jalan oleh PT. CGDE.
- Risiko Tambahan: Indikasi Mafia Tanah
Saran Deddy Loing agar APH mengusut tuntas pembelian tanah di daerah itu juga sangat relevan. Ada dua skenario yang bisa membuat PT. CGDE terjerat lebih dalam:
- Sertifikat Ganda: Mungkin perusahaan membeli dari pihak A, tapi masyarakat merasa tanah itu milik komunal/adat. Jika sertifikat perusahaan diterbitkan di atas tanah yang sedang sengketa atau tanah ulayat, proses penerbitannya patut diduga cacat hukum.
- Pembelian Tanpa Itikad Baik: Jika pembeli (PT. CGDE) tahu ada sengketa atau tahu jalan itu dipakai umum tetapi tetap membeli dan menutupnya, pembelian itu dianggap tidak memiliki itikad baik. Ini bisa membatalkan hak miliknya di kemudian hari.
- Kesimpulan Akhir
Dengan fakta bahwa jalan itu adalah jalan tanah yang merupakan akses tradisional (kearifan lokal), posisi hukum PT. CGDE justru lebih lemah daripada yang mereka kira.
- Pidana: Lebih mudah dibuktikan karena ada unsur sengaja menghilangkan hak yang sudah lama ada.
- Perdata: Gugatan PMH sangat kuat karena jelas merugikan masyarakat.
- Tata Usaha Negara: Izin atau sertifikat perusahaan bisa digugat jika terbukti diterbitkan di atas tanah yang bermasalah.
RED







