Plt. Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa bersama Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan melaksanakan penelitian lokasi terhadap objek sengketa yang berlokasi di Desa Pinaling, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan.
Kegiatan penelitian lapangan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan sengketa pertanahan guna memperoleh data dan informasi yang akurat terkait letak, batas, serta kondisi fisik bidang tanah yang menjadi objek permasalahan. Tim melakukan peninjauan langsung di lokasi, pengecekan kesesuaian data peta dan dokumen pertanahan, serta pengumpulan keterangan yang diperlukan sebagai bahan analisis.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan dalam menangani setiap permasalahan pertanahan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian lokasi menjadi tahapan penting untuk memastikan bahwa proses penyelesaian sengketa dilakukan secara objektif dan didukung data yang valid.
Melalui kegiatan ini, diharapkan penanganan sengketa dapat berjalan secara tepat, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.
***












