MINAHASA, PELOPORBERITA.ID – Lagi dan lagi, setelah beberapa bulan lalu di wilayah Hukum Polres Minahasa dihebohkan dengan Oknum Polri jadi Mafia Solar, diduga saat ini ada juga Oknum Polri yang bertugas di Polres Minahasa menyewahkan lokasi gudang miliknya dan terindikasi kuat jadi Pelaku Mafia Solar.
Informasi yang didapat, sebuah Gudang yang diduga menjadi tempat penampungan Solar Ilegal milik Oknum Polri yang bertugas di Polres Minahasa berinisial “G” alias Ginting disewakan kebeberapa Mafia Solar, sehingga dalam satu lokasi Gudang penampungan Solar Ilegal ada 3 (tiga) Mafia Solar yang beroperasi didalam 1 (satu) lokasi.
Dari Narasumber yang bisa dipercaya, lokasi Gudang Solar ilegal yang ada di Desa Rinegetan Kecamatan Tondano Barat Kabupaten Minahasa Propinsi Sulawesi Utara, milik dari G dan disewakan kepada beberapa Mafia Solar, Berry dan Rico serta Baco. Sedangkan Kepala Gudang dipegang oleh Josua dan Ingkong bertugas sebagai Marketing serta Ginting sendiri selain pemilik lokasi Gudang diduga bermain sebagai Mafia Solar juga.
Nama Ginting sendiri sudah sejak lama dikenal dikalangan dunia Mafia Solar, info yang didapat Ginting jatuh bangun alias main dan tiarap berulang kali didunia Mafia Solar.
Dalam UU Migas Nomor 22 Tahun 2001, bagi pelaku penyalahgunaan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000.- (enam puluh miliar rupiah).
Diketahui bersama, terindikasi ada 2 (dua) SPBU yang menyalurkan Solar Bersubsidi kepada para Mafia Solar di Minahasa, SPBU Roong Tondano dan SPBU yang ada di Kasuang dan kedua SPBU tersebut sering viral di Media Sosial baik berita on-line dan Facebook.
Untuk itu, Masyarakat meminta kepada Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie untuk menindak tegas Mafia-mafia Solar Ilegal tersebut dan segera diproses sesuai hukum yang berlaku karena sudah sangat meresahkan masyarakat yang mengakibatkan BBM jenis Solar bersubsidi menjadi langkah dan antrian panjang sering terjadi di kedua SPBU tersebut.
NINA






