Dana DKP Sulut Dipakai Pribadi Bendahara, INAKOR: Kami Kaji untuk Upaya Hukum

SULUT, PELOPORBERITA.ID — Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah kembali mencuat. 

Kali ini, di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Utara setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut mengungkap adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya pada Tahun Anggaran 2024.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dirilis BPK, diketahui bahwa Pemerintah Provinsi Sulut menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp929 miliar lebih, dan merealisasikan anggaran tersebut sebesar Rp853 miliar atau 91,82 persen. 

Namun, pada pelaksanaannya, tim auditor menemukan adanya pemindahan dana dari rekening Dinas ke rekening pribadi milik Bendahara Pengeluaran DKP sebesar Rp216.774.861 dalam 46 kali transaksi.

Dana tersebut semestinya digunakan untuk keperluan operasional seperti pembayaran listrik dan pajak. 

Namun setelah diminta pertanggungjawaban, hanya Rp141.834.996 yang dapat dibuktikan digunakan untuk keperluan dinas. 

Sisanya sebesar Rp74.939.865, berdasarkan pengakuan Bendahara Pengeluaran, digunakan untuk keperluan pribadi.

Temuan ini semakin menguatkan indikasi lemahnya sistem pengawasan internal. 

Dalam pelaksanaan sistem Kasda Online, seharusnya terdapat pemisahan peran antara maker, checker, dan approval. 

Namun, Bendahara bersangkutan mengakui memiliki akses terhadap ketiga peran tersebut, yang memungkinkannya memproses dan menyetujui transaksi secara mandiri tanpa pengawasan dari pegawai lain.

Yang bersangkutan juga menyatakan siap bertanggung jawab dengan mengembalikan dana ke kas daerah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Praktik seperti ini memunculkan kekhawatiran publik akan integritas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, khususnya di sektor penting seperti kelautan dan perikanan. 

Pemerintah Provinsi Sulut didesak untuk memperkuat sistem kontrol internal, memastikan pemisahan fungsi secara ketat, dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang menyalahgunakan kewenangan.

Selain itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjuti temuan ini untuk memastikan adanya kepastian hukum serta efek jera.

Terpisah, terkait temuan BPK wilayah Sulawesi Utara tersebut Ketua INAKOR Sulut Rolly Wenas angkat bicara. 

“INAKOR mendorong penegakan hukum atas temuan BPK Sulut ini yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi timbulnya kerugian negara dan tindak pidana korupsi. Pentingnya tindak lanjut yang cepat dan efektif atas temuan tersebut,” ungkap Wenas

Disamping itu upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan ini kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanann, hinggah saat ini belum memberikan tanggapannya hinggah berita ini diterbitkan. (IOP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed