Dugaan Korupsi Dana CSR Rp40 Miliar di Bank SulutGo, Kejati Sulut Mulai Lakukan Pemeriksaan

Sulut, PELOPORBERITA.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) mulai menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp40 miliar pada Bank SulutGo.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Kristianto Naftali Poae, yang menjabat sebagai Bendahara Pokdarkamtibmas, pada 8 April 2025 lalu. 

Dalam perkembangannya, tim Pidsus Kejati Sulut telah memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah pihak internal Bank SulutGo, termasuk salah satu direksi dan dua kepala divisi.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius L. Bolitobi, menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan langkah-langkah pengumpulan data dan klarifikasi terhadap berbagai pihak terkait. 

Lebih lanjut, Kejati Sulut juga telah menjadwalkan pemanggilan lanjutan terhadap pihak-pihak lainnya yang dinilai relevan dengan kasus ini. 

Proses ini merupakan bagian dari tahap klarifikasi yang menjadi dasar untuk menentukan apakah kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dana CSR sejatinya diperuntukkan untuk kepentingan sosial dan pembangunan masyarakat. 

Dugaan penyalahgunaannya menimbulkan kekhawatiran soal transparansi dan akuntabilitas lembaga keuangan daerah.

Pihak Kejati Sulut mengimbau masyarakat untuk tetap mengawal proses hukum ini serta memberikan dukungan berupa informasi yang relevan jika memiliki data pendukung lainnya. (IOP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *