Manado — PELOPORBERITA.ID — Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM memasuki babak baru.
Dua pejabat tinggi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, yakni Sekretaris Provinsi (Sekprov) aktif Steve Kepel dan mantan Penjabat Sekprov Asiano Gammy Kawatu resmi ditahan oleh Polda Sulawesi Utara, Senin (14/4) tengah malam.
Steve Kepel terlihat mendatangi Markas Polda Sulut sekitar pukul 09.45 WITA didampingi oleh kuasa hukumnya.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sepanjang hari, Kepel akhirnya keluar dari ruang penyidik pada pukul 23.00 WITA dengan mengenakan seragam orange.
Ia langsung digiring ke ruang tahanan Polda Sulut.
Nasib serupa juga dialami Asiano Gammy Kawatu, yang turut diperiksa dalam waktu yang sama dan resmi ditahan oleh penyidik malam itu.
Sebelum penahanan dua nama besar ini, penyidik telah lebih dahulu menetapkan dan menahan dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Fereydy Kaligis dan Jefry Korengkeng.
Penahanan Steve Kepel dan Gammy Kawatu ini menandai langkah tegas Polda Sulut dalam mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM). IOP