Sulut, Peloporberita.id- Bawaslu Sulawesi-Utara menggelar rapat dan evaluasi “Publikasi dan Dokumentasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan serentak 2024”.pemateri kali ini diisi oleh kalangan akademisi termasuk di dalamnya Prof.Dr. Ferol Warouw, Prof.Dr. Taroreh, untuk materi pertama ibu Dr. Nur Fitri Latif, selasa 25/2-2025, di Ballroom Hotel Sutan Raja Minut, Manado
Terkait penanganan pelanggaran di sampaikan bahwa transparansi dan akuntabilitas yaitu penindakan hukum pemilu yang efektif di dasarkan pada tranparansi pencegahan pelanggaran ujar Latif
Sementara itu dasar hukum yang kuat itu dokumentasi yang terstruktur dengan hasil evaluasi mengidentifikasikan kelemahan dan melakukan perbaikan dan dokumentasinya yaitu proses dokumentasi beber Latif.
Tujuan tersebut memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu serta transparansi dan saya yakin insan media dalam hal ini pers banyak mengetahui akan hal ini.
Di waktu yang sama tiga penanya masing-masing dari awak media menanyakan tentang karya jurnalis menjadi timses, sementara mengacu dewan pers mengingatkan insan pers media menjaga idenpedensi dalam peliputan kepada masyarakat secara utuh sesuai fungsi pers
Dari kementerian hukum juga memberikan tanggapan mengenai intimidasi di jelaskan bahwa ada Undang-undang partai dan terseleksi figur dari partai tersebut dan yang di harapkan figur-figur yang terseleksi namun tidak sesuai dengan di harapkan dan itu adalah dinamika pungkasnya.
Donald Audy