“Harjo” Kontraktor Nakal Ditangkap Kejari Minsel

MINSEL , Peloporberita.id – Harjo sebagai pelaksana proyek dan pengadministrasian keuangandi tangkap, setelah diberikan surat panggilan pertama dan kedua namun tidak di indahkan oleh Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan pada selasa,(07/05/2024)

Kinerja Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan (Kejari Minsel) Patut di Apresiasi dan diacungi jempol tanpa pandang bulu para pelaku korupsi di tangkap untuk diadili, berita terkini adalah penangkapan HP alias Harjo orang kepercayaan HM alias Endi mafia proyek yang bersembunyi dibawah ketiak para penguasa.

Sebelumnya, Kejari Minsel telah menetapkan dua orang tersangka, mereka adalah oknum kontraktor Fraly Fransiskus Mamuaya dan Betty Christiana Karamoy selaku Direktur PT Tonako Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur dua puskesmas di kecamatan Tatapaan dan kecamatan Tenga Tahun anggaran 2021 Pada Dinas Kesehatan Minsel

Kajari Minahasa Selatan La Ode Muhammad Nusrim melalui Kasi Intel Kejaksaan Amurang Christian Evani Singal menjelaskan pada penetapan tersangka ini sudah melalui proses penyidikan dan pemeriksaan sesuai aturan.

“Pemberkasan keseluruhan sudah dinyatakan lengkap dan tersangka kasus korupsi ini diduga terlibat merugikan negara sebanyak Rp 2.2 Miliar,” jelasnya Selasa (7/4/2024)

Lanjutnya, tersangka korupsi saat ini sudah di tahan dan dititipkan di lapas kelas III Amurang.

“Tersangka dijerat dengan pasal 2 pasal 3 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.” Jelasnya lagi

Kronologi peristiwa ini berawal pada sekira bulan Juli tahun 2021 saat dilaksanakan pembangunan pekerjaan puskesmas tatapaan dan puskemas tenga Tahun Anggaran 2021 oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan.

Batas akhir pekerjaan ini dilakukan hingga 13 Desember tahun 2021 sebagaimana yang tercantum dalam kontrak kerja sayangnya pekerjaan dimaksud belum selesai dilaksanakan 100 persen sehingga dilakukan perpanjangan waktu sampai pekerjaan selesai pada sekitar bulan Maret tahun 2022.

Mirisnya, berdasarkan hasil pemeriksaan pekerjaan Tim Ahli Politeknik Negeri Manado ditemukan beberapa item pekerjaan yang
dilaksanakan tidak sesuai dengan Kontrak seperti item pekerjaan beton

Berdasarkan hasil audit Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara ditemukan total kerugian negara dengan perhitungan kelebihan pembayaran atas pekerjaan,tim Ahli juga menemukan mutu beton tidak sesuai dengan mutu rencana dan tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan negara. Kontraktor Nakal “Harjo” Di Tangkap Kejari Minsel, “Endi” Kapan ?

Manado – kibarindonesia.com || Kinerja Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Patut di Apresiasi dan diacungi jempol tanpa pandang bulu para pelaku korupsi di tangkap untuk diadili, terkini adalah penangkapan HP alias Harjo orang kepercayaan HM alias Endi mafia proyek yang bersembunyi dibawah ketiak para penguasa

Harjo sebagai pelaksana proyek dan pengadministrasian keuangan
di tangkap Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan pada selasa,7/5/2024 setelah diberikan surat panggilan pertama dan kedua namun tidak di indahkan

Sebelumnya, Kejari Minsel telah menetapkan dua orang tersangka,mereka adalah oknum kontraktor Fraly Fransiskus Mamuaya dan Betty Christiana Karamoy selaku Direktur PT Tonako Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur dua puskesmas di kecamatan Tatapaan dan kecamatan Tenga Tahun anggaran 2021 Pada dinas kesehatan

Kajari Minahasa Selatan La Ode Muhammad Nusrim melalui Kasi Intel Kejaksaan Amurang Chritian Evani Singal menjelaskan pada penetapan tersangka ini sudah melalui proses penyidikan dan pemeriksaan sesuai aturan.

“Pemberkasan keseluruhan sudah dinyatakan lengkap dan tersangka kasus korupsi ini diduga terlibat merugikan negara sebanyak Rp 2.2 Miliar,” jelasnya Selasa (7/4/2024)

Lanjutnya, tersangka korupsi saat ini sudah di tahan dan dititipkan di lapas kelas III Amurang.

Tersangka ijerat dengan pasal 2 pasal 3 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, jelasnya

Kronologi peristiwa ini berawal pada sekira bulan Juli tahun 2021 saat dilaksanakan pembangunan pekerjaan puskesmas tatapaan dan puskemas tenga Tahun Anggaran 2021 oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan.

Batas akhir pekerjaan ini dilakukan hingga 13 Desember tahun 2021 sebagaimana yang tercantum dalam kontrak kerja sayangnya pekerjaan dimaksud belum selesai dilaksanakan 100 persen sehingga dilakukan perpanjangan waktu sampai pekerjaan selesai pada sekitar bulan Maret tahun 2022.

Mirisnya, berdasarkan hasil pemeriksaan pekerjaan Tim Ahli Politeknik Negeri Manado ditemukan beberapa item pekerjaan yang
dilaksanakan tidak sesuai dengan Kontrak seperti item pekerjaan beton

Berdasarkan hasil audit Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara ditemukan total kerugian negara dengan perhitungan kelebihan pembayaran atas pekerjaan,tim Ahli juga menemukan mutu beton tidak sesuai dengan mutu rencana dan tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan negara. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *