Skandal Seks di Balik Jeruji: Oknum Petugas Lapas Minsel Dituding Manfaatkan Jabatan dan Rusak Rumah Tangga Narapidana

MINSEL, PELOPORBERITA.ID – Dunia Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali tercoreng. Seorang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kabupaten Minahasa Selatan yang berinisial HR diduga menjalin hubungan asmara tak pantas dengan seorang wanita berinisial VT, yang diketahui telah bersuami.

Dugaan perselingkuhan ini diungkap langsung oleh JM, suami dari VT, kepada tim media, Rabu (13/06/2025). JM mengaku bahwa akibat hubungan gelap ini, keharmonisan rumah tangganya nyaris hancur dan berada di ambang perceraian.

“Perilaku tidak bermoral ini jelas mencederai nilai-nilai ASN. Apalagi HR adalah petugas Lapas dibawah kementrian hukum, yang seharusnya menjadi panutan dalam integritas dan etika publik,” ungkap JM.

JM mengungkapkan bahwa perselingkuhan itu bermula saat VT menjadi warga binaan di Lapas tempat HR bertugas pada tahun 2022. HR diduga memanfaatkan posisinya sebagai petugas untuk mendekati VT dan membina hubungan yang tidak sepantasnya. JM bahkan mengklaim telah memiliki bukti kuat berupa foto dan percakapan pribadi di media sosial antara HR dan istrinya.

VT, saat ditemui secara terpisah, mengakui bahwa hubungan tersebut bermula dari tekanan saat dirinya menjalani masa tahanan. Ia menyebut HR kerap mengintimidasi dan menggunakan kedekatan emosional untuk memanipulasi dirinya. Bahkan, ia mengaku telah menjadi korban tindakan tidak menyenangkan oleh HR di lingkungan Lapas.

“Saya tidak bisa berbuat banyak saat itu. HR seringkali bertindak semena-mena. Saya hanya bisa pasrah karena merasa tidak punya kekuatan untuk menolak,” ujar VT dikutip dari media lensakawanua.com.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, HR diduga bukan pertama kali melakukan tindakan tak patut terhadap warga binaan wanita. Beberapa sumber menyebutkan adanya korban lain yang mengalami perlakuan serupa dari HR.

Atas kejadian ini, JM menyatakan akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum apabila tidak ada tindakan tegas dari pihak Lapas atau institusi terkait. Ia menegaskan, sebagai ASN, HR seharusnya menjunjung tinggi etika profesi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menekankan pentingnya integritas dan moralitas sebagai nilai dasar ASN.

Selain itu, dalam konteks hukum pidana, perbuatan yang mengganggu rumah tangga orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat dikenakan pidana penjara maksimal 1 (satu) tahun atau denda paling banyak kategori II, yakni sebesar Rp10 juta.

JM berharap, kejadian ini menjadi peringatan keras bagi instansi pemerintah agar tidak tutup mata terhadap perilaku tidak etis bawahannya. Ia meminta agar HR dikenakan sanksi administratif hingga pemecatan sesuai ketentuan kepegawaian, serta mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

“Saya ingin keadilan ditegakkan. Tidak ada ASN yang kebal hukum. Jangan biarkan oknum seperti ini merusak citra institusi negara,” tegas JM.

Pihak Lapas dan instansi terkait hingga berita ini belum bisa di hubungi media.

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *