MITRA, PELOPORBERITA.ID | Judi sabung Ayam di Indonesia sangat dilarang keras dan masuk kategori tindak pidana perjudian sesuai dengan Pasal 303 KUHP lama serta UU penegak hukum terkait.
Dalam Pasal 303 KUHP, pelaku dan penyelenggara diancam pidana penjara maksimal 10 Tahun atau denda hingga Rp. 25.000.000.-, dan juga pemain/ peserta dijerat Pasal 303 bis dengan penjara maksimal 4 Tahun.
Lain halnya juga dengan sanksi dan hukuman bagi Anggota Polri yang terlibat didalam praktek judi Sabung Ayam.
Apabila terbukti dan benar ada Anggota Polri (Polisi Republik Indonesia) yang membackup judi sabung ayam, Oknum Anggota tersebut dapat dikenakan sanksi berat berlapis. Mulai dari hukuman disiplin, pelanggaran kode etik profesi Polri seperti Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan, hingga proses hukum pidana umum sebagai turut serta dalam tindak pidan perjudian.
Pasal perjudian diatas terkait dengan informasi yang didapat, bahwa di Desa Molompar Kecamatan Tombatu Timur Kabupaten Minahasa Tenggara ada Velt Sabung Ayam ” Arena Kramat Indomart”.
Arena Kramat Indomart sesuai informasi yang beredar dilapangan, diduga Bos besarnya Lulu Sigar dan ketua panitia Angky Drak serta diduga dibackup oleh Oknum Anggota Polri Kasat Samapta Polres Mitra Iptu Ferry Xaverius Dulu serta Oknum Anggota Samapta bernama Bripka Alen Wowor.
Jika benar apa yang diberitakan sesuai informasi yang didapat Awak Media dilapangan, tentunya sangat memalukan bagi Institusi Polri terlebih khusus Polda Sulut.
Untuk itu diminta kepada Propam Polda Sulut untuk lakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan Kasat Samapta Polres Mitra dan Oknum Anggota Samapta bernama Bripka Alen Wowor.
Awak Media pun berhasil mengkonfirmasi Dirkrimum Polda Sulut Kombes Pol. Suryadi, S.I.K, M.H via WhatsApp terkait judi Sabung Ayam Arena Kramat Indomart, tapi sampai berita ini dinaikkan, Dirkrimum belum merespon konfirmasi tersebut.
NINA.R







