Laporan Dugaan Pinjaman Rp10 Miliar Terkait Tahapan Pilkada Masuk ke Polda Sulut

Blog78 Dilihat

Sulut, PELOPORBERITA — Polda Sulawesi Utara terima laporan dugaan penipuan dan/atau perbuatan curang terkait pinjaman dana Rp10 miliar yang disebut berkaitan dengan tahapan Pilkada.

Seorang pria bernama Sandy Sumendap resmi melapor ke Polda Sulawesi Utara atas dugaan penipuan dan/atau perbuatan curang terkait dana fantastis sebesar Rp10 miliar yang disebut dipinjam untuk kepentingan tahapan Pilkada.

Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/265/V/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA, tertanggal 2 Mei 2026.

Dalam dokumen laporan, terlapor disebut berinisial N.K., yang diduga meminjam uang kepada pelapor pada sekitar November 2024 dengan dalih kebutuhan pendanaan tahapan politik.

Yang membuat perkara ini menyita perhatian publik, pinjaman miliaran rupiah itu disebut dilakukan dengan skema yang meyakinkan.

Terlapor diduga datang langsung ke rumah pelapor, lalu meyakinkan bahwa dana tersebut aman karena dijamin oleh seorang perempuan berinisial Y.S.M.

Tak hanya itu, untuk memperkuat keyakinan pelapor, terlapor disebut membawa sertifikat hak milik (SHM) yang diklaim telah mendapat persetujuan dari pihak penjamin.

Merasa yakin, pelapor akhirnya menyerahkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp10.000.000.000 miliar.

Namun, janji pengembalian yang disebut akan dilakukan pada akhir Desember 2024 hingga kini diduga tak kunjung terealisasi.

Daalam laporan itu disebut adanya surat rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan yang merekomendasikan penyelesaian pengembalian dana kepada pelapor.

Fakta ini memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Bagaimana mungkin perkara dengan nominal fantastis dan disebut berkaitan dengan tahapan politik belum juga menemukan titik terang?

Jika benar terbukti dalam proses penyidikan, kasus ini bukan sekedar soal utang-piutang biasa.

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, perkara ini berpotensi menimbulkan implikasi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kini sorotan tertuju pada langkah Polda Sulut. Publik menantikan proses penanganan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus bernilai Rp10 miliar ini dinilai menjadi ujian besar bagi penegakan hukum di Sulawesi Utara, apakah akan dibongkar hingga terang benderang, atau justru tenggelam di tengah pusaran kepentingan politik?

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Seluruh pihak yang disebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *