Sikapi RUPS-LB Bank SulutGo, INAKOR: Jangan Hanya Tata Direksi, Kinerja Komisaris Utama Juga Perlu Dievaluasi

Blog199 Dilihat

MANADO, PELOPORBERITA — Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM INAKOR) Sulawesi Utara mengapresiasi pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo (Bank SulutGo/BSG), Kamis (29/10/2026), sebagai langkah penataan kepengurusan perseroan dalam menindaklanjuti ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, INAKOR mengingatkan bahwa pembenahan tata kelola Bank SulutGo tidak semestinya hanya berfokus pada penyesuaian nomenklatur dan komposisi direksi. Evaluasi terhadap efektivitas pengawasan Dewan Komisaris, termasuk Komisaris Utama, juga dinilai penting untuk memperkuat profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas perusahaan.

Ketua INAKOR Sulawesi Utara, Rolly Wenas, menyatakan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan regulator merupakan langkah positif dalam menjaga kesehatan dan kredibilitas bank pembangunan daerah.

“Kami mengapresiasi langkah para pemegang saham Bank SulutGo dalam menindaklanjuti regulasi OJK. Namun, penataan organisasi harus diikuti peningkatan kualitas pengawasan dan tata kelola secara menyeluruh. Jangan sampai perhatian hanya tertuju pada direksi, sementara efektivitas pengawasan Dewan Komisaris kurang mendapat perhatian,” ujar Wenas.

RUPS-LB Jadi Momentum Pembenahan

Berdasarkan informasi hasil RUPS-LB yang dipublikasikan, rapat tersebut antara lain membahas tindak lanjut ketentuan OJK terkait pengangkatan dan pemenuhan komposisi pengurus bank.

RUPS-LB juga memutuskan pembatalan penetapan pengangkatan Direktur Dana dan Tresuri sebelumnya serta melakukan penyesuaian nomenklatur sejumlah jabatan direksi.

INAKOR menilai langkah tersebut perlu diapresiasi sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan sesuai ketentuan regulator.

“Perubahan struktur kepengurusan merupakan kewenangan pemegang saham melalui mekanisme yang berlaku. Kami menghormati proses tersebut. Tetapi hasil RUPS-LB harus dapat dirasakan melalui meningkatnya kualitas pelayanan, pengawasan internal, manajemen risiko, dan kepercayaan masyarakat,” kata Wenas.

INAKOR Soroti Rekam Jejak Kebijakan RKUD Pemkot Manado

INAKOR turut menyoroti rekam jejak kebijakan pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Kota Manado ketika Vicky Lumentut (GSVL) menjabat Wali Kota Manado.

Berdasarkan pemberitaan Koran Metro pada 11 Februari 2019, GSVL menyampaikan rencana pemindahan RKUD Pemkot Manado dari Bank SulutGo ke bank lain dengan pertimbangan peningkatan pendapatan asli daerah.

Selanjutnya, pemberitaan Meja Hijau pada 21 Maret 2019 menyebut adanya keputusan Wali Kota terkait penutupan rekening pada Bank SulutGo dan penempatan RKUD pada Bank BRI.

Namun, pemberitaan Meja Hijau pada 22 Maret 2019 juga memuat perbedaan keterangan mengenai pelaksanaan pemindahan RKUD. Pihak Bank SulutGo ketika itu membantah bahwa RKUD telah berpindah, sedangkan pejabat BKAD Pemkot Manado memberikan keterangan berbeda.

Pada Januari 2021, GSVL kembali menandatangani kerja sama pengelolaan RKUD Pemkot Manado dengan Bank SulutGo sebagaimana diberitakan ANTARA.

Wenas menilai rangkaian informasi tersebut patut memperoleh penjelasan yang utuh, terutama mengenai dasar pertimbangan kebijakan dan manfaatnya bagi pemerintah daerah.

“Menurut kami, publik berhak mengetahui apa pertimbangan kebijakan RKUD pada 2019 dan bagaimana perkembangan kerja sama kembali dengan Bank SulutGo pada 2021. Penjelasan tersebut penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang objektif mengenai hubungan kebijakan pemerintah daerah dengan penguatan bank pembangunan daerah,” ujar Wenas.

Wenas menegaskan bahwa INAKOR tidak menyimpulkan kebijakan tahun 2019 sebagai bukti ketidakpercayaan pribadi GSVL terhadap Bank SulutGo ataupun sebagai pelanggaran hukum.

INAKOR meminta agar para pemegang saham mempertimbangkan evaluasi berkala terhadap efektivitas pengawasan Dewan Komisaris, termasuk Komisaris Utama, berdasarkan indikator kinerja, profesionalisme, independensi, dan kepatuhan terhadap ketentuan OJK.

“Kami tidak meminta evaluasi berdasarkan prasangka. Yang kami dorong adalah evaluasi objektif dan transparan terhadap fungsi pengawasan, serta klarifikasi atas informasi historis yang menjadi perhatian masyarakat,” tegas Wenas.

INAKOR juga membuka ruang klarifikasi kepada GSVL, Pemkot Manado, dan Bank SulutGo untuk menjelaskan informasi tersebut secara berimbang.

INAKOR Minta Evaluasi Komisaris Utama Menjadi Perhatian RUPS Berikutnya

INAKOR meminta Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus bersama seluruh pemegang saham Bank SulutGo mempertimbangkan evaluasi terhadap efektivitas fungsi pengawasan Dewan Komisaris, termasuk Komisaris Utama, melalui mekanisme yang berlaku.

Menurut Wenas, evaluasi tersebut perlu mengutamakan indikator objektif, antara lain pelaksanaan tugas pengawasan, profesionalisme, integritas, independensi, kepatuhan terhadap regulasi, serta kontribusi terhadap penguatan perusahaan.

“Kalau direksi dievaluasi dalam rangka penataan organisasi, maka Dewan Komisaris juga harus terbuka terhadap evaluasi. Kami tidak meminta seseorang diberhentikan hanya karena pernah mengambil kebijakan tertentu pada masa lalu. Yang kami dorong adalah evaluasi berbasis fakta, kinerja, dan ketentuan hukum,” tegasnya.

INAKOR berharap apabila dipandang perlu oleh pemegang saham, evaluasi tersebut dapat menjadi perhatian dalam RUPS berikutnya sesuai anggaran dasar perseroan dan ketentuan OJK.

Pengawasan Kredit, Pengadaan dan CSR Perlu Diperkuat

Selain evaluasi kepengurusan, INAKOR juga mendorong penguatan pengawasan internal terhadap kegiatan strategis Bank SulutGo, termasuk penyaluran kredit, pengadaan barang dan jasa, serta program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Menurut Wenas, penguatan pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh kegiatan perusahaan berjalan sesuai prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, dan ketentuan hukum.

“Kami berharap penataan organisasi diikuti penguatan pengawasan internal. Tujuannya bukan mencari kesalahan seseorang, melainkan memastikan setiap kebijakan perusahaan memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas serta mampu mencegah risiko penyimpangan,” ujarnya.

INAKOR menegaskan bahwa dorongan penguatan pengawasan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya pencegahan, bukan tuduhan adanya tindak pidana atau pelanggaran oleh pengurus tertentu.

Sejalan dengan Semangat Asta Cita Presiden Prabowo

Wenas juga mengaitkan pentingnya penguatan tata kelola Bank SulutGo dengan semangat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya agenda reformasi hukum dan birokrasi serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Menurutnya, bank pembangunan daerah yang sehat dan profesional dapat memberikan kontribusi penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah, pembiayaan usaha produktif, serta kesejahteraan masyarakat.

“Semangat Asta Cita harus tercermin dalam tata kelola lembaga keuangan daerah. Bank SulutGo harus terus diperkuat sebagai lembaga keuangan yang profesional, berintegritas, dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat Sulawesi Utara dan Gorontalo,” kata Wenas.

INAKOR Siap Kawal Hasil RUPS-LB

Pada akhir pernyataannya, Wenas menegaskan bahwa INAKOR akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara objektif, independen, dan proporsional terhadap tata kelola Bank SulutGo.

“Kami mengapresiasi langkah para pemegang saham dalam menindaklanjuti ketentuan OJK. Namun, pembenahan jangan berhenti pada penataan direksi. Fungsi pengawasan Dewan Komisaris, termasuk Komisaris Utama, juga harus menjadi perhatian melalui evaluasi yang objektif dan profesional.”

“Bagi INAKOR, keberhasilan RUPS-LB bukan hanya diukur dari perubahan struktur jabatan, tetapi dari meningkatnya kualitas pengawasan, kesehatan bank, dan kepercayaan masyarakat terhadap Bank SulutGo,” pungkas Wenas.

INAKOR menegaskan bahwa seluruh sorotan dan rekomendasi tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas, dengan tetap menghormati kewenangan pemegang saham, mekanisme pengawasan OJK, serta hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *