Cap: Mario Lasut bersama Wakajagung
MINAHASA, PELOPORBERITA.ID — Pakar Hukum dan Intelijen, Mario Lasut, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa yang resmi menahan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa berinisial DW (Dano Warouw), Rabu malam, 28 Oktober 2026.
Penahanan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan dan korupsi yang disebut terjadi saat DW masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Minahasa pada 2024.
Mario Lasut menilai langkah aparat penegak hukum tersebut sebagai tindakan tepat dalam upaya pemberantasan korupsi, sekaligus menegaskan bahwa penegakan hukum harus berlaku bagi siapa pun tanpa memandang jabatan maupun kedudukan.
“BRAVO dan CONGRUTULATION untuk pihak Kejari Minahasa dan para jajarannya yang sudah melakukan tindakan yang tepat dengan menangkap oknum kepala dinas di Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara. Kemarin malam mereka sudah mengeksekusi pejabat terkait, langsung ditangkap dan ditahan,” ujar Mario.
Ia menegaskan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi dan meminta agar proses hukum berjalan secara konsisten, profesional, serta bebas dari intervensi pihak mana pun.

“Saya sangat mendukung penuh dalam hal pemberantasan korupsi. Siapa pun yang terlibat, mau pejabat itu kepala dinas atau siapa pun, harus dihukum seberat-beratnya. Kalau perlu di HUKUM PENJARA SEUMUR HIDUP untuk menimbulkan efek jera kepada jajaran pejabat yang ada di Provinsi Sulawesi Utara,” tegasnya.
Menurut Mario Lasut, dugaan pemerasan terhadap kepala pasar merupakan persoalan yg sangat serius karena menyangkut relasi kekuasaan antara pejabat publik dan masyarakat yang berada dalam posisi lebih rentan.
Ia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses peradilan, tindakan semacam itu tidak hanya mencederai kepercayaan publik terhadap birokrasi, tetapi juga bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang seharusnya mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Tidak pantas seorang kepala dinas melakukan tindakan dugaan pemerasan kepada kepala pasar yang ada di Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara. Pejabat ini sudah keterlaluan memeras masyarakat kecil untuk kepentingan pribadi.!!!” Tegas seorang Mario Lasut
Mario Lasut juga meminta Kejari Minahasa agar tetap tegak lurus dalam menangani perkara tersebut dan tidak ragu menghadapi berbagai kemungkinan selama proses hukum berlangsung.
“Saya harap pihak Kejari tegak lurus, tidak usah ragu, tidak usah takut. Saya secara pribadi dan seluruh element masyarakat anti korupsi akan turun langsung mengawal kasus ini sampai TUNTAS.!! Kalau perlu kepala dinas itu diberikan hukuman yang seberat-beratnya, yaitu; HUKUMAN PENJARA SEUMUR HIDUP, karena tindakan korupsi yang telah dilakukan pihak oknum pejabat kepala dinas tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mario Lasut menegaskan bahwa masyarakat Sulawesi Utara harus bersatu untuk mengawal perkara ini agar memastikan penanganan berjalan transparan dan akuntabel. Ia juga memperingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba mencampuri atau mengintervensi proses penegakan hukum.
“Siapa pun pihak-pihak yang mencoba mencampuri dan mengintervensi kasus ini akan berhadapan dengan saya dan seluruh aliansi anti korupsi yang ada di seluruh Republik Indonesia.!!!” tegas Mario Lasut.
Ia kembali meminta Kejari Minahasa menindak tegas perkara tersebut dan menjatuhkan hukuman yg paling berat apabila kesalahan terdakwa terbukti secara sah di pengadilan.
“Sekali lagi saya minta penegakan hukum, kasus korupsi ini yang dilakukan oknum kepala dinas yang ada di Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, ini harus dihukum seberat-beratnya. Kalau perlu harus diberikan HUKUMAN PENJARA SEUMUR HIDUP untuk menimbulkan efek jera kepada pejabat lainnya yang ada di Provinsi Sulawesi Utara,” katanya.
Mario Lasut menutup pernyataannya dengan menyampaikan apresiasi dan selamat kepada Kejari Minahasa dan seluruh jajaran atas langkah penahanan tersebut.
“Sekali lagi saya mengucapkan selamat kepada pihak Kejari dan jajaran yang ada di Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara. Mario Lasut mendukung penuh pemberantasan korupsi, pembersihan korupsi dari Provinsi Sulawesi Utara.” tutupnya.
Apresiasi terhadap langkah penahanan tersebut menjadi bagian dari perhatian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Sulawesi Utara. Namun, proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti, ketentuan perundang-undangan, dan asas praduga tak bersalah.
Tuntutan HUKUMAN PENJARA SEUMUR HIDUP adalah hukuman yg paling tepat dan pantas.!!! Hal tersebut yang disampaikan Mario Lasut merupakan sikap dan harapannya sebagai bentuk dorongan agar kejahatan korupsi harus ditindak tegas. Adapun jenis dan beratnya pidana akan ditentukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta fakta yang terungkap dalam persidangan.
Publik kini menantikan kelanjutan penanganan perkara oleh Kejari Minahasa, termasuk pembuktian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada DW. (ADOLPH KOROH)






