SIARAN PERS
UNTUK DISIARKAN SEGERA
MANADO, 20 Oktober 2026 – Pelayanan publik dan komitmen keterbukaan informasi di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara di Jalan 17 Agustus No. 4, Bumi Beringin, Manado mendapat sorotan tajam. Pihak Humas dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPK Sulut dinilai menutup ruang koordinasi fisik terhadap Ketua LSM INAKOR Sulut sekaligus Ketua Harian DPN, Rolly Wenas, yang datang untuk keperluan administrasi resmi terkait hasil audit keuangan negara.
Kejadian bermula saat Rolly Wenas mendatangi Kantor BPK Sulut dengan membawa dua agenda penting. Pertama, menyerahkan dokumen fisik resmi yang telah ia terima melalui email dari pihak BPK, yang secara prosedural membutuhkan tanda tangan langsung dari pihak pemohon dalam hal ini Ketua LSM-INAKOR. Dokumen tersebut sudah ditandatangani oleh Rolly Wenas karena merupakan salah satu syarat wajib dalam permohonan informasi publik. Namun, saat dokumen tersebut dibawa langsung ke kantor, kendala justru terjadi karena ia hanya disuruh menitipkannya ke petugas sekuriti tanpa bisa menyerahkannya secara resmi ke pihak PPID. Kedua, ia bermaksud melakukan konseling tatap muka guna meminta pencerahan dan edukasi teknis terkait penggunaan aplikasi web E-PPID BPK. Tim LSM INAKOR membutuhkan penjelasan langsung dari pejabat berwenang mengenai beberapa fitur dan tata cara permohonan di web yang belum dipahami secara jelas agar proses administrasi ke depan berjalan lancar.
Alih-alih mendapatkan ruang edukasi dan pelayanan di Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK), pimpinan LSM antikorupsi ini justru dihadang di pos penjagaan terluar. Melalui perantara petugas keamanan (sekuriti), pihak dalam Humas/PPID BPK Sulut menyampaikan instruksi yang dinilai sangat meremehkan hak publik: “Silakan titip saja dokumen di sekuriti. Jika ada hal lain (konseling/kendala), silakan menyurat lagi nanti paling lambat 10 hari baru disikapi.”
Tindakan membentengi diri dari masyarakat sipil ini memicu kekecewaan berat. Rolly Wenas menilai dalih birokrasi tersebut sangat mencederai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), serta bertolak belakang dengan cita-cita besar pemerintah dalam Asta Cita. Sikap BPK Sulut yang menutup pintu konsultasi dinilai menghambat perwujudan Asta Cita poin ke-7 yang bertekad memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi yang memerlukan keterlibatan aktif masyarakat sipil.
“Bagaimana mungkin kami tidak diizinkan masuk untuk menemui pejabat berwenang demi kepentingan publik? Padahal mereka digaji oleh negara menggunakan uang rakyat! Tindakan ini jelas mencederai semangat Asta Cita yang digaungkan pemerintah untuk membangun reformasi birokrasi yang bersih, terbuka, dan melayani. Kami datang membawa dokumen resmi dan berniat meminta edukasi teknis agar sinergi pemberantasan korupsi berjalan baik. Menyuruh kami menitipkan dokumen di pos sekuriti dan menunggu 10 hari tanpa diberi ruang penjelasan langsung adalah bentuk nyata dari buruknya pelayanan publik,” tegas Rolly Wenas dengan nada geram.
Atas insiden pemblokiran akses dan buruknya responsivitas instansi ini, LSM INAKOR secara terbuka mendesak BPK RI Pusat untuk segera mencopot Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Utara beserta seluruh jajaran Humas dan PPID terkait. Sikap aparatur yang menutup pintu bagi fungsi kontrol sosial masyarakat merupakan indikasi maladministrasi akut yang merusak citra BPK sebagai lembaga audit yang mestinya bersih, terbuka, dan akuntabel.
Informasi Lebih Lanjut:
- Narasumber: Rolly Wenas (Ketua LSM INAKOR Sulut / Ketua Harian DPN)
- Nomor Telepon: 0853 9469 6755
- Email: rollywenas27@gmail.com












