Gubernur Yulius Selvanus Dukung Ranperda PPPA, Soroti Ketimpangan Gender dan 4.372 Korban Kekerasan

Blog16 Dilihat

MANADO, PELOPORBERITA — Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, menyatakan dukungan terhadap prakarsa DPRD Provinsi Sulawesi Utara dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Namun, ia menegaskan bahwa regulasi tersebut harus disusun dengan landasan hukum yang kuat, pembagian kewenangan yang jelas, serta sistem pelayanan yang mampu menjawab persoalan nyata di masyarakat.

Pandangan tersebut disampaikan Yulius dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Senin (19/10/2026). Pemerintah Provinsi Sulut mengapresiasi perhatian DPRD terhadap agenda pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang dinilai membutuhkan kerangka kebijakan terpadu dan berkelanjutan.

Menurut Yulius, Ranperda PPPA bukan sekadar produk legislasi daerah, melainkan instrumen untuk memperkuat tanggung jawab pemerintah dalam menjamin hak-hak perempuan dan anak, sekaligus memastikan pembangunan berlangsung secara inklusif.

“Prakarsa ini merupakan langkah penting dalam memperkuat landasan hukum bagi kebijakan, program, koordinasi dan penyelenggaraan layanan yang lebih terpadu dan berkelanjutan di daerah,” ujar Yulius.

Ia menekankan bahwa keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur melalui pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, maupun capaian indikator makro. Pembangunan juga harus dinilai dari kemampuan pemerintah meningkatkan kualitas hidup masyarakat, memperluas kesempatan untuk berkembang, serta menjamin perlindungan hak setiap warga negara.

Dalam kerangka tersebut, perempuan dan anak harus ditempatkan sebagai bagian penting dari agenda pembangunan, bukan sekadar kelompok yang menerima manfaat kebijakan.

“Keberhasilan pembangunan harus tercermin dari semakin baiknya kualitas hidup masyarakat, semakin luasnya kesempatan untuk berkembang, serta semakin kuatnya perlindungan terhadap hak setiap warga negara,” katanya.

Pemprov Sulut menilai penguatan Pengarusutamaan Gender (PUG) menjadi salah satu prasyarat untuk memastikan kebijakan pembangunan memberikan kesempatan yang setara bagi perempuan dan laki-laki.

Perspektif gender, menurut Yulius, perlu diintegrasikan secara konsisten ke dalam seluruh siklus pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, hingga pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Data pembangunan gender menunjukkan perkembangan positif. Indeks Ketimpangan Gender (IKG) Sulawesi Utara pada 2025 tercatat sebesar 0,340, membaik dibandingkan angka 0,386 pada 2024.

Meski demikian, perbaikan indikator tersebut belum sepenuhnya mencerminkan pemerataan kondisi di seluruh wilayah. Kesenjangan antarkabupaten dan kota masih menjadi pekerjaan rumah yang memerlukan intervensi kebijakan lebih terarah.

Dengan demikian, tantangan pemerintah bukan hanya mempertahankan tren perbaikan indikator, melainkan memastikan manfaat pembangunan benar-benar dirasakan perempuan di berbagai wilayah, termasuk dalam akses pendidikan, kesempatan ekonomi, dan keterlibatan dalam pengambilan keputusan.

Di sektor perlindungan, data menunjukkan persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak masih membutuhkan penanganan serius.

Berdasarkan data SIMFONI PPA yang disampaikan dalam rapat paripurna, secara akumulatif selama periode 2021–2025 tercatat 4.372 korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sulawesi Utara.

Sementara itu, rekapitulasi layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sulut hingga 17 Oktober 2026 mencatat 149 laporan pengaduan, ditambah satu pengaduan langsung, dengan total 190 korban. Mereka terdiri atas 59 perempuan dan 131 anak.

Angka tersebut memperlihatkan bahwa kebutuhan perlindungan tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan administratif. Pemerintah membutuhkan layanan yang mudah diakses, tenaga profesional yang kompeten, mekanisme rujukan yang efektif, serta jaminan keamanan bagi korban.

Yulius mengingatkan agar data kekerasan tidak diperlakukan sebatas angka statistik.

“Angka tersebut tentu tidak boleh hanya kita lihat sebagai statistik semata. Di balik setiap angka terdapat manusia, terdapat keluarga, terdapat masa depan, dan terdapat sebuah harapan,” tegasnya.

Selain kekerasan, Sulawesi Utara juga menghadapi persoalan perdagangan orang, perkawinan anak, serta keterbatasan akses perempuan dalam sektor ekonomi, pendidikan, dan pengambilan keputusan.

Berbagai persoalan tersebut memperlihatkan bahwa pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak saling berkaitan. Perlindungan hukum perlu berjalan beriringan dengan penguatan kapasitas, perluasan akses terhadap sumber daya, dan pembukaan ruang partisipasi yang setara.

Pada prinsipnya, Pemprov Sulut mendukung Ranperda PPPA untuk dibahas lebih lanjut. Meski demikian, Yulius menyampaikan tujuh aspek yang perlu dicermati agar regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan secara efektif.

Pertama, seluruh ketentuan Ranperda harus diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta pembagian urusan pemerintahan yang berlaku.

Kedua, batas kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota perlu dirumuskan secara tegas, terutama dalam koordinasi, penanganan awal, dan layanan rujukan lanjutan.

Ketiga, pembagian tugas antara perangkat daerah, kelembagaan Pengarusutamaan Gender, UPTD PPA, dan lembaga layanan terkait harus disinkronkan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan maupun fungsi.

Keempat, perlindungan data pribadi dan kerahasiaan identitas perempuan serta anak korban harus dijamin sebagai bagian mendasar dari sistem perlindungan.

Kelima, standar pelayanan, kompetensi sumber daya manusia, mekanisme rujukan, serta sistem pemantauan dan evaluasi perlu diperkuat agar pelaksanaan kebijakan dapat diukur dan dipertanggungjawabkan.

Keenam, pengaturan pendanaan harus disesuaikan dengan dokumen perencanaan pembangunan dan kemampuan keuangan daerah, sehingga pelaksanaan program memiliki dukungan anggaran yang realistis dan berkelanjutan.

Ketujuh, teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, konsistensi penggunaan istilah, dan kejelasan rumusan pasal perlu disempurnakan untuk menghindari multitafsir dalam implementasi.

Yulius menegaskan bahwa catatan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi substansi maupun semangat perlindungan yang diusung Ranperda. Sebaliknya, penyempurnaan diperlukan agar regulasi yang dihasilkan tidak berhenti pada pernyataan normatif, tetapi memiliki kejelasan kewenangan, standar pelaksanaan, dan mekanisme pertanggungjawaban.

“Catatan-catatan tersebut bukan untuk mengurangi makna atau semangat Ranperda ini. Sebaliknya, hal tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan agar Perda yang kita lahirkan benar-benar memiliki kualitas hukum,” ujarnya.

Dukungan pemerintah provinsi terhadap Ranperda PPPA menjadi bagian dari proses pembentukan kebijakan yang diharapkan mampu memperkuat perlindungan hak perempuan dan anak di Sulawesi Utara.

Namun, kualitas sebuah peraturan pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan rumusan pasalnya. Efektivitasnya juga bergantung pada konsistensi pelaksanaan, ketersediaan anggaran, kapasitas kelembagaan, koordinasi lintas sektor, serta akses masyarakat terhadap layanan perlindungan.

Dengan masih tercatatnya ribuan korban kekerasan dalam periode lima tahun, pembahasan Ranperda ini menjadi momentum untuk memastikan bahwa kebijakan daerah memiliki orientasi yang jelas: mencegah kekerasan, memperkuat penanganan korban, mengurangi ketimpangan, dan menjamin hak perempuan serta anak secara berkelanjutan.

Karena itu, pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi tahap penting untuk memastikan setiap norma yang dirumuskan dapat diterjemahkan menjadi program dan pelayanan yang konkret, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *