SULUT, PELOPORBERITA — Aktivis anti korupsi Deddy Loing mengecam keras sikap PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kantor Cabang Manado yang memberikan jawaban normatif tanpa substansi atas pengaduan dugaan pelanggaran dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Jawaban BTN dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap potensi kerugian negara hingga Rp1,33 triliun.
“Jawaban BTN ini adalah penghinaan terhadap rakyat dan pelecahan terhadap temuan BPK. Mereka hanya bilang ‘sesuai ketentuan internal’ tanpa satu pun bukti. Ini jawaban kosong yang tidak bisa diterima!” tegas Deddy Loing dalam siaran persnya, Selasa (29/9/2026).
TANGGAPAN BTN DINILAI TIDAK MENJAWAB SUBSTANSI
Deddy Loing menyoroti surat BTN KC Manado tertanggal 25 September 2026 Nomor 9/9/S/RCsAM/MND/XI/2026 yang ditandatangani oleh Rudi Wairata (PJ Branch Manager) dan Harry Weharima (Deputy Operation & Service) . Surat tersebut hanya memuat tiga paragraf yang pada pokoknya menyatakan bahwa PT Amri Sejahtera adalah mitra BTN dan proses kredit “dilakukan sesuai dengan Ketentuan Internal Bank yang berlaku.”
“Pengaduan saya memuat tujuh poin permintaan klarifikasi yang spesifik, mulai dari pelanggaran RTRW, ketiadaan IMB saat akad kredit, agunan tidak siap bangun, kredit macet, hingga pengelolaan sertifikat ribuan debitur. Tapi BTN tidak menjawab satu pun! Ini bukan klarifikasi, ini penghindaran,” kecam Loing.
KLaim “SESUAI KETENTUAN INTERNAL” BERTENTANGAN DENGAN TEMUAN BPK
Loing menegaskan bahwa klaim BTN “sesuai ketentuan internal bank” bertentangan secara langsung dengan temuan resmi BPK dalam LHP Nomor 69/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/12/2025 tanggal 22 Desember 2025, yang menyatakan:
- Lokasi proyek Perumahan Bukit Pesona Singkil 2 tidak sesuai RTRW Kota Manado dan berada di kawasan budidaya pertanian serta tempat pemrosesan akhir sampah;
- IMB Induk belum terbit saat akad kredit tanggal 28 Desember 2016, padahal SP2K mensyaratkannya;
- Tanah agunan tidak siap bangun (masih berupa lereng dengan rumput alang-alang);
- Fasilitas kredit PT AS telah masuk kredit macet (Kolektibilitas 5) dan belum pernah direstrukturisasi;
- Lelang agunan di KPKNL Manado gagal karena tidak ada penawaran.
“Jika benar proses kredit sesuai ketentuan internal, maka ketentuan internal BTN itu sendiri yang bermasalah karena membenarkan pelanggaran RTRW dan mengabaikan syarat IMB. Ini justru memperkuat dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian,” tegas Loing.
RIBUAN RAKYAT SULUT TERANCAM KEHILANGAN RUMAH
Loing juga menyoroti bahwa surat BTN KC Manado sama sekali tidak menyinggung nasib 3.916 debitur di wilayah Sulawesi Maluku Papua yang sertifikat kepemilikan rumahnya belum selesai, sementara dana jaminan/retensi telah habis (saldo Rp0). Selain itu, terdapat 4 debitur yang sertifikatnya tidak diketahui keberadaannya.
“Rakyat sudah bayar angsuran KPR bertahun-tahun, tapi sertifikatnya hilang. BTN tidak punya empati sama sekali. Ini perampasan hak rakyat yang terstruktur!” kecam Loing.
SOROTI KINERJA OJK: JANGAN HANYA JADI PERANTARA SURAT
Loing juga menyoroti kinerja OJK Perwakilan Sulawesi Utara yang dinilainya hanya meneruskan pengaduan kepada BTN tanpa melakukan pengawasan substantif. Padahal, OJK memiliki kewenangan penuh untuk memeriksa dan meminta klarifikasi langsung kepada BTN.
“OJK punya kewenangan berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011. Tapi mereka hanya menjadi perantara surat-menyurat. Temuan BPK yang mengungkap potensi kerugian Rp1,33 triliun semestinya menjadi perhatian serius OJK, bukan menunggu pengaduan masyarakat,” tegas Loing.
TUNTUTAN TEGAS
Deddy Loing menuntut:
- OJK menolak jawaban BTN sebagai klarifikasi yang memadai dan melakukan pemeriksaan langsung (on-site examination) terhadap BTN KC Manado;
- OJK meminta klarifikasi substantif kepada Direksi BTN di Jakarta, bukan hanya kantor cabang, karena permasalahan ini bersifat sistemik;
- OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada BTN KC Manado jika ditemukan pelanggaran;
- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara segera menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan;
- BTN membuka data secara transparan dan menyelesaikan sertifikat ribuan debitur yang tertahan.
ANCAMAN KE OMBUDSMAN DAN DPR
Loing menegaskan bahwa jika OJK tidak menindaklanjuti secara serius, ia tidak akan segan membawa permasalahan ini ke Ombudsman RI dan DPR RI Komisi XI sebagai bentuk pengawasan eksternal terhadap kinerja OJK.
“Ini ujian bagi penegakan hukum dan pengawasan sektor keuangan di Sulawesi Utara. Jika OJK dan aparat penegak hukum tidak serius, kami akan bawa ke Ombudsman dan DPR. Rakyat sudah lelah dengan janji. Kami minta tindakan nyata!” pungkas Deddy Loing. ***/RED












