MANADO — Persoalan pemanfaatan infrastruktur publik untuk kepentingan bisnis kembali menjadi sorotan.
PT MRM, yang bergerak di bidang TV kabel, dan PT KMK, yang bergerak di bidang layanan internet, resmi dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara pada 23 September 2026 terkait dugaan pemanfaatan tiang listrik PLN dan infrastruktur PT Telkom tanpa izin.
Laporan tersebut kini menempatkan aparat penegak hukum pada posisi penting, benarkah seluruh jaringan kabel yang digunakan kedua perusahaan tersebut memiliki dasar perizinan dan kerja sama yang sah dengan pemilik infrastruktur?
Jika dugaan itu terbukti, persoalannya bukan sekedar soal kabel yang terpasang di tiang.
Ada aspek perizinan, keselamatan ketenagalistrikan, pemanfaatan aset, tata kelola usaha, hingga potensi kerugian pemilik infrastruktur yang patut diperiksa secara menyeluruh.
Regulasi sebenarnya cukup jelas. PP Nomor 14 Tahun 2012 mengatur bahwa jaringan tenaga listrik memang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia dan informatika.
Namun pemanfaatan tersebut tidak berarti setiap perusahaan bebas memasang kabel.
Pasal 50 PP tersebut mensyaratkan pemanfaatan jaringan tenaga listrik dilakukan sepanjang tidak mengganggu kelangsungan penyediaan tenaga listrik dan setelah memperoleh izin dari pejabat berwenang.
Bahkan prosesnya membutuhkan dokumen antara lain identitas calon pemanfaat, analisis kelayakan pemanfaatan jaringan, jaringan yang akan digunakan serta rancangan perjanjian pemanfaatan jaringan.
Artinya, persoalan utamanya bukan sekedar “ada kabel atau tidak”, tetapi apakah kabel tersebut dipasang berdasarkan hak dan izin yang sah.
PLN Icon Plus sendiri secara resmi menyebut dirinya sebagai penyedia layanan jaringan telekomunikasi dengan hak penggunaan Right of Way dan tiang PLN.
Karena itu, penyidik patut menelusuri setiap titik jaringan yang dipersoalkan, siapa pemilik kabel, siapa pemilik tiang, apa dasar penggunaan tiang, apakah ada perjanjian, serta apakah seluruh pemasangan memenuhi standar teknis dan keselamatan.
Persoalan semakin serius apabila pemasangan kabel ternyata dilakukan tanpa hak dan mengganggu keselamatan atau keandalan jaringan listrik.
UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan yang berkaitan dengan pelanggaran keselamatan ketenagalistrikan.
Pasal 51 antara lain mengatur pidana bagi pihak yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan hingga menyebabkan terganggunya penyediaan tenaga listrik.
Untuk penggunaan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum, ketentuannya juga memiliki ancaman pidana tersendiri.
Sementara itu, apabila kegiatan usaha telekomunikasi dijalankan tanpa memenuhi Perizinan Berusaha, persoalan perizinannya juga dapat diperiksa berdasarkan rezim UU Telekomunikasi yang telah diubah dan PP Nomor 46 Tahun 2021.
PP 46/2021 memberikan ruang sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, pemutusan akses, hingga pencabutan Perizinan Berusaha, tergantung jenis pelanggaran yang terbukti.
Laporan terhadap PT MRM dan PT KMK karena itu layak diuji secara objektif.
Penyidik dapat memeriksa dokumen perizinan usaha, daftar titik pemasangan kabel, kontrak atau perjanjian pemanfaatan tiang, bukti pembayaran sewa apabila ada, standar teknis pemasangan, serta hubungan hukum dengan pemilik infrastruktur.
Termasuk perlu dipastikan apakah terdapat izin atau kerja sama dengan PLN/PLN Icon Plus maupun PT Telkom pada setiap jaringan yang digunakan.
Sebab apabila memang seluruh penggunaan infrastruktur tersebut memiliki dasar hukum dan perjanjian yang sah, dokumen tersebut tentu menjadi bagian penting untuk menjernihkan laporan.
Sebaliknya, apabila ditemukan pemasangan tanpa hak, tanpa izin, atau melanggar standar keselamatan, maka aparat perlu menentukan pasal yang tepat berdasarkan perbuatan yang benar-benar terbukti, bukan sekedar berdasarkan keberadaan kabel di tiang.
Kasus ini juga membuka pertanyaan lebih luas bagi pemerintah dan regulator.
Jika perusahaan telekomunikasi menggunakan jaringan tiang secara komersial, siapa yang memastikan seluruh kabel memiliki izin?
Siapa yang memastikan tidak terjadi kelebihan beban atau pemasangan yang membahayakan jaringan listrik?
Dan jika benar terdapat penggunaan infrastruktur milik pihak lain tanpa dasar kerja sama, siapa yang selama ini melakukan pengawasan?
Bukan hanya untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana, tetapi juga untuk memastikan bahwa infrastruktur publik tidak berubah menjadi “jalan bebas” bagi kepentingan bisnis tanpa kepastian hukum.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. PT MRM dan PT KMK berhak memberikan klarifikasi serta menunjukkan dokumen perizinan dan kerja sama yang dimilikinya. (***/Red)












