MINSEL, PELOPORBERITA — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali membuka pertanyaan serius soal akuntabilitas pengelolaan uang daerah di Kabupaten Minahasa Selatan.
Sorotan tertuju pada Belanja Makanan dan Minuman (Mamin) Sekretariat Daerah (Setda) Tahun Anggaran 2025.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, realisasi belanja Mami rapat sebesar Rp702.703.761 disebut tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang memadai.
Dari pemeriksaan tersebut, BPK menemukan 19 dokumen tanpa notula rapat serta 27 dokumen tanpa daftar hadir dan notula rapat.
Nilai terbesar berasal dari lingkungan Sekretariat Daerah dengan total sekitar Rp613,9 juta, sementara sisanya tersebar pada sejumlah bagian, antara lain Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Bagian Perekonomian serta Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.
Persoalannya bukan semata soal ada atau tidaknya kuitansi. BPK mencatat proses verifikasi dokumen pertanggungjawaban belum berjalan optimal karena pemeriksaan lebih banyak bertumpu pada kuitansi, surat pesanan, BAST dan dokumentasi, tanpa memastikan kelengkapan daftar hadir serta notula rapat.
BPK juga menemukan realisasi Rp9.626.511 yang dinilai tidak sesuai peruntukan. Anggaran konsumsi rapat justru digunakan untuk pembelian 360 galon air mineral, yang menurut hasil pemeriksaan dikategorikan sebagai persediaan operasional kantor.
Atas kondisi tersebut, BPK menilai terdapat risiko penyalahgunaan dana akibat lemahnya dokumen pertanggungjawaban sebesar Rp702,7 juta, serta ketidakhematan penggunaan anggaran sebesar Rp9,62 juta.
BPK turut mengidentifikasi sejumlah kelemahan pengendalian. Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran dinilai belum sepenuhnya melakukan pengawasan dan pengendalian.
PPTK juga belum memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen sebelum pengajuan pembayaran, sementara Bendahara Pengeluaran belum optimal melakukan verifikasi.
Temuan tersebut kini mendapat perhatian dari perwakilan LSM Jurnalis Aktivis Rakyat Indonesia (JARI).
Organisasi tersebut meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan menindaklanjuti temuan BPK dengan melakukan penelusuran lebih jauh.
Perwakilan JARI menilai besarnya nilai belanja yang dipertanggungjawabkan tanpa kelengkapan dokumen kegiatan perlu mendapat perhatian serius, khususnya untuk memastikan apakah persoalan tersebut murni administratif atau terdapat fakta lain yang perlu diperiksa lebih lanjut.
“Kami meminta Kejari Minsel tidak berhenti pada persoalan administrasi. Temuan BPK harus ditelusuri secara objektif untuk memastikan apakah seluruh belanja tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai peruntukannya.
Kalau memang ada fakta yang mengarah pada pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan,” tegas perwakilan JARI.
JARI juga menekankan bahwa temuan BPK bukan otomatis merupakan tindak pidana korupsi.
Namun, dokumen pemeriksaan tersebut dapat menjadi informasi awal bagi aparat penegak hukum apabila terdapat indikasi yang membutuhkan pendalaman.
JARI meminta Kejari Minsel memberi perhatian terhadap temuan tersebut dan melakukan penelusuran lebih lanjut. Menurut JARI, kelengkapan dokumen pertanggungjawaban penting untuk memastikan setiap anggaran yang dibelanjakan benar-benar digunakan sesuai kegiatan yang dilaporkan.
“Jangan hanya dilihat sebagai persoalan administrasi. Temuan ini perlu ditelusuri untuk memastikan apakah seluruh belanja tersebut memang benar-benar dilaksanakan sesuai peruntukannya.
Kalau dalam penelusuran ditemukan adanya pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas JARI.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Sekda Minahasa Selatan selaku pengguna anggaran belum memberikan tanggapannya hingga berita ini diterbitkan. Red






