Dokumentasi: Ketua DPW LSM INAKOR Sulawesi Utara saat melakukan proses administrasi pendaftaran Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik terkait RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara.
MANADO, PELOPORBERITA — Dewan Pimpinan Wilayah Sulawesi Utara LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) resmi mendaftarkan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik terkait belum terpenuhinya sebagian informasi yang dimohonkan kepada RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado.
Ketua DPW LSM INAKOR Sulawesi Utara, Rolly Wenas, mengatakan langkah tersebut merupakan kelanjutan dari proses permohonan informasi publik yang telah ditempuh INAKOR sejak 30 Juli 2026, dilanjutkan dengan keberatan serta permintaan pelengkapan informasi kepada pihak RSUP Kandou.
Menurut Wenas, langkah ke Komisi Informasi ditempuh bukan karena INAKOR menganggap seluruh permohonan informasi tidak dijawab. Sebaliknya, INAKOR mengakui dan mengapresiasi bahwa sebagian informasi dan dokumen telah diberikan oleh RSUP Kandou.
“Kami harus objektif. Ada dokumen dan penjelasan yang sudah diberikan dan itu kami apresiasi. Yang kami bawa ke mekanisme sengketa hanyalah bagian informasi yang menurut pencermatan kami belum dipenuhi secara lengkap. Biarlah Komisi Informasi menguji secara independen berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujar Wenas.
Fokus pada Informasi yang Belum Terpenuhi
Wenas menjelaskan, salah satu substansi yang masih ingin diperoleh INAKOR adalah kejelasan mengenai status atau skema kepegawaian Direktur Utama RSUP Kandou selama menjalankan tugas, termasuk dasar administrasi penugasannya sepanjang merupakan informasi publik.
Selain itu, INAKOR meminta kejelasan mengenai jenis atau komponen hak keuangan, remunerasi dan/atau tunjangan yang berkaitan dengan penugasan sebagai Direktur Utama, termasuk dasar penetapan serta sumber pembiayaannya.
Yang dimaksud dengan remunerasi dalam permohonan tersebut, menurut INAKOR, antara lain berkaitan dengan mekanisme hak keuangan pada Badan Layanan Umum (BLU) apabila memang berdasarkan ketentuan terdapat komponen tersebut.
INAKOR juga meminta kejelasan apakah sumber pembiayaan masing-masing komponen berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pendapatan atau mekanisme remunerasi BLU, maupun sumber pembiayaan lain yang sah.
“Kami tidak sedang meminta Komisi Informasi melakukan audit keuangan. Yang ingin kami dapatkan adalah informasi dan dokumennya: apa komponennya, apa dasar penetapannya, dari mana sumber pembiayaannya, dan bagaimana pelaksanaan administratifnya. Kami ringkas menjadi: komponen, dasar, sumber, dan pelaksanaan,” kata Wenas.
INAKOR Akui Penjelasan soal Tunjangan Profesor
Dalam tanggapan sebelumnya, menurut INAKOR, RSUP Kandou telah memberikan dokumen terkait pengangkatan Direktur Utama serta dokumen mengenai pemberhentian dari jabatan Guru Besar/Profesor selama menjalankan tugas penuh sebagai Direktur Utama.
INAKOR juga telah memperoleh keterangan bahwa tunjangan jabatan Guru Besar/Profesor dan tunjangan lain yang melekat pada jabatan tersebut dihentikan pembayarannya.
“Bagian itu sudah dijelaskan dan kami tidak mempersengketakannya. Tetapi kami masih membutuhkan kejelasan mengenai pelaksanaan administratif penghentian pembayaran tersebut, sepanjang dokumen itu tersedia dan merupakan informasi yang dapat diberikan, serta bagaimana pemisahannya dengan hak keuangan yang timbul dari penugasan sebagai Direktur Utama,” ujar Wenas.
Dokumen yang dimaksud, lanjutnya, tidak harus bernama Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP). INAKOR dapat menerima dokumen dengan nomenklatur lain sepanjang mempunyai fungsi administratif yang relevan dan dapat menjelaskan pelaksanaan penghentian pembayaran tersebut.
Belum Menyimpulkan Ada Pembayaran Ganda atau Tipikor
Wenas menegaskan bahwa pendaftaran sengketa informasi tidak boleh ditafsirkan sebagai pernyataan INAKOR bahwa telah terjadi pembayaran ganda, kerugian keuangan negara maupun tindak pidana korupsi.
Menurut dia, justru mekanisme keterbukaan informasi ditempuh agar INAKOR tidak membangun tuduhan berdasarkan asumsi.
“Kami memang menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan keuangan publik. Tetapi sampai dokumennya lengkap, kami tidak akan mengatakan telah terjadi pembayaran ganda atau Tipikor. Dokumen harus berbicara terlebih dahulu. Kalau ternyata semuanya sesuai ketentuan, itu juga harus kami akui secara objektif,” tegas Wenas.
Menurut INAKOR, setelah informasi diperoleh, dokumen tersebut nantinya dapat disandingkan untuk melihat jenis hak keuangan, dasar pemberian, sumber pembiayaan serta periode pelaksanaannya.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, INAKOR akan melakukan kajian lebih lanjut berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila seluruh administrasi dan pembayaran dapat dipertanggungjawabkan, INAKOR menyatakan akan menghormati fakta tersebut.
Minta KI Uji Secara Objektif
INAKOR memilih mendaftarkan permohonan sengketa melalui Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara.
Wenas mengatakan INAKOR memahami bahwa RSUP Kandou merupakan satuan kerja dalam lingkungan Kementerian Kesehatan RI. Karena itu, INAKOR menyerahkan kepada Komisi Informasi untuk terlebih dahulu menguji kewenangannya secara formal sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak ingin mendahului Majelis Komisioner. Kami mengajukan berdasarkan locus pelayanan informasi yang berlangsung pada RSUP Kandou di Sulawesi Utara dan meminta Komisi Informasi menguji sendiri kewenangannya. Apa pun penilaian hukumnya nanti, kami hormati,” kata Wenas.
INAKOR juga menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dengan manajemen RSUP Kandou meskipun permohonan sengketa telah didaftarkan.
“Kalau pihak RSUP Kandou ingin melengkapi informasi dan memberikan penjelasan, kami terbuka. Sengketa informasi bukan tujuan akhir kami. Tujuan kami adalah memperoleh informasi resmi dan dapat diverifikasi. Setelah informasi yang menjadi objek sengketa benar-benar terpenuhi, tentu langkah selanjutnya dapat kami pertimbangkan sesuai mekanisme yang berlaku,” tutup Wenas. (***/Red)












