Maluku, PELOPORBERITA — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor konstruksi pada hakikatnya merupakan misi bersama untuk menyelamatkan keuangan negara dari potensi kebocoran dan pemborosan anggaran publik. Penyelamatan ini membutuhkan ketelitian pembuktian serta sinergi yang kokoh antara elemen masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Berkomitmen mengawal pengembalian aset negara agar tetap berada di atas koridor aturan yang berlaku, Dewan Perwakilan Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (DPN LSM-INAKOR) Indonesia Timur menegaskan posisinya untuk mendukung penuh pengusutan perkara ini secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Sebagai wujud kontribusi nyata dalam membantu Tim Penyelidik Ditreskrimsus Polda Maluku memperkuat konstruksi hukum perkara sekaligus mendorong penyelamatan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah, LSM INAKOR resmi menyerahkan Dokumen Pendapat Hukum Susulan (Supplementary Legal Opinion) terkait Paket Pekerjaan Penggantian Jembatan Wai Sapalewa – Wai Samaa/Pana – Wai Kawa – Wai Passa (UMYC) TA 2021. Penyerahan berkas ini merupakan rangkaian lanjutan dari dokumen Pengaduan Masyarakat dan Legal Opinion sebelumnya yang telah disampaikan.
Ketua DPN LSM-INAKOR Indonesia Timur, Christoforus Jamco, S.H., menjelaskan bahwa penyerahan berkas ini bertujuan untuk memberikan masukan yuridis komprehensif agar penanganan perkara berjalan sesuai dengan prosedur dan kriteria pembuktian pidana yang sah.
“Langkah ini adalah bagian dari spirit dan misi penyelamatan keuangan negara. Kami menyerahkan Pendapat Hukum ini sebagai bentuk keterbukaan dan masukan objektif untuk memperkuat langkah serta semangat rekan-rekan penyidik. Kami ingin memastikan seluruh argumen hukum termasuk klaim bahwa fisik pekerjaan telah PHO 100% maupun argumen penyetoran kembali dapat ditelaah secara tepat menurut doktrin dan hukum pidana yang berlaku, demi mengembalikan setiap rupiah hak rakyat yang terindikasi disalahgunakan,” ujar Christoforus Jamco, S.H.
Guna menguji keabsahan klaim dari pihak-pihak terkait mengenai telah dilakukannya penyetoran kelebihan pembayaran (double billing) senilai Rp1,14 Miliar, LSM INAKOR berencana melayangkan Permohonan Informasi Publik secara resmi kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN).
Langkah ini diambil untuk menguji otentisitas dan kepastian waktu penyetoran ke Kas Negara. Berdasarkan data dan penelusuran yang dikantongi LSM INAKOR, terdapat dugaan kuat bahwa hingga batas waktu imperatif 60 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (3) UU No. 15 Tahun 2004, pengembalian tersebut belum dipenuhi.
“Uji otentisitas melalui mekanisme UU KIP ini penting untuk mengonfirmasi keterlambatan penyetoran melebihi tenggat 60 hari, yang secara doktrin hukum pidana terindikasi menguatkan keterenuhan unsur delik, sehingga penyetoran susulan di kemudian hari tidak serta-merta menghapuskan kualifikasi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Tipikor. Penyelamatan keuangan negara harus diukur berdasarkan kepatuhan hukum, bukan sekadar penyetoran susulan setelah proses hukum berjalan,” tegas Christoforus.
Selain mengawal proses hukum di tingkat APH untuk mendorong kepastian hukum, LSM INAKOR juga menyiapkan langkah hukum strategis di tingkat internal pemerintahan pusat. LSM INAKOR akan melayangkan laporan dan permohonan evaluasi secara resmi kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Republik Indonesia di Jakarta, khususnya melalui Inspektorat Jenderal Kementerian PU RI.
Langkah ke tingkat kementerian ini ditujukan untuk mendorong pemeriksaan kelembagaan, pemulihan tata kelola anggaran publik, dan penegakan sanksi administratif-manajerial terhadap Satker maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab atas pengelolaan proyek tersebut.
Di samping itu, LSM INAKOR menegaskan bahwa apabila dalam perjalanan penanganan aduan di tingkat daerah ditemukan adanya hambatan teknis-prosedural, LSM INAKOR siap mengambil langkah hukum lanjutan yang dijamin oleh undang-undang, berupa permohonan supervisi perkara ke Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), koordinasi ke unsur pengawasan internal Polri, hingga tidak menutup kemungkinan mengajukan uji praperadilan.
“Upaya kontrol hukum berjenjang ini bukan bentuk ketidakpercayaan, melainkan komitmen LSM INAKOR untuk menjaga kehormatan dan profesionalisme institusi Penegak Hukum. Kami meyakini seluruh pihak memiliki iktikad dan semangat yang sama dalam menegakkan hukum, memberantas korupsi, dan menuntaskan misi penyelamatan keuangan negara di Tanah Maluku,” tutup Christoforus Jamco, S.H. ***/Red






