Menang Lelang Negara hingga MA, Linda Tambayong Perjuangkan Hak di Tengah Polemik Sertifikat Ganda

Blog122 Dilihat

MINAHASA, PELOPORBERITA — Perjuangan Linda Tambayong untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang diklaimnya diperoleh melalui lelang negara menjadi sorotan.

Setelah menempuh proses hukum hingga Mahkamah Agung, Linda kini meminta agar haknya sebagai pemenang lelang mendapatkan perlindungan dan kepastian sesuai hukum yang berlaku.

Persoalan ini mencuat setelah Linda mengaku menemukan adanya sertifikat yang diterbitkan atas objek tanah yang sama, yang menurut keterangannya menimbulkan persoalan sertifikat ganda.

Melalui unggahan di media sosial, Linda menyampaikan keresahannya sekaligus meminta dukungan masyarakat, pemerintah daerah, DPRD, dan media agar persoalan tersebut dapat dibuka secara transparan.

Linda menjelaskan, dirinya memperoleh objek tersebut melalui lelang di KPKNL Manado pada 2011.

Menurut keterangannya, proses hukum kemudian berlangsung dan perkara tersebut berlanjut hingga tingkat Mahkamah Agung.

Ia mengklaim telah memperoleh putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan menjadi dasar keyakinannya bahwa haknya sebagai pemenang lelang harus mendapatkan perlindungan hukum.

Namun, Linda mengaku persoalan kembali muncul setelah pada 2017 terdapat sertifikat lain yang menurutnya diterbitkan atas objek yang sama.

“Saya di sini sebagai korban. Kasus menang lelang negara di KPKNL, kasus menang Mahkamah Agung, dan sekarang dalam proses untuk pengumuman pembatalan sertifikat ganda,” tulis Linda.

Bagi Linda, persoalan tersebut bukan lagi sekadar sengketa kepemilikan tanah, tetapi menyangkut pertanyaan mendasar mengenai kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat yang memperoleh hak melalui mekanisme resmi negara.

Ia juga mengaku kecewa terhadap pelayanan yang diterimanya ketika mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa.

Linda menyebut terdapat pernyataan dari seorang oknum pejabat yang dianggapnya tidak mencerminkan pelayanan publik yang semestinya.

Pernyataan tersebut merupakan versi Linda dan masih membutuhkan klarifikasi dari pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa.

Yang menjadi perhatian, apabila benar terdapat perbedaan antara putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan produk administrasi pertanahan, maka publik tentu membutuhkan penjelasan mengenai riwayat penerbitan sertifikat, dasar yuridisnya, serta langkah penyelesaian yang ditempuh instansi pertanahan.

Dalam negara hukum, masyarakat yang berhadapan dengan persoalan administrasi pertanahan berhak mendapatkan pelayanan yang transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum.

Karena itu, perjuangan Linda untuk meminta penjelasan tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan pribadi.

Jika seluruh dokumen dan putusan yang diklaimnya memang dapat diverifikasi, maka persoalan tersebut layak mendapat perhatian serius dari pemerintah dan lembaga terkait agar penyelesaiannya dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan hukum.

Linda pun berharap persoalan tersebut dapat segera menemukan titik terang melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.

Satu hal yang kini dinantikan publik, bagaimana penjelasan resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa mengenai objek tanah tersebut, riwayat penerbitan sertifikat, serta proses pembatalan sertifikat yang disebut sedang berjalan?

PELOPORBERITA membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa serta seluruh pihak yang berkepentingan dalam perkara ini. (Adolph.K)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *