LSM INAKOR Sulut Desak Gubernur Copot Jabatan Pejabat Dinas PUPRD, Surat Resmi Masuk Pemprov Setelah Sebelumnya Dilaporkan ke Kejati Terkait Temuan Fatal BPK

Blog63 Dilihat

MANADO, PELOPORBERITA — Langkah taktis, cepat, dan simultan terus diambil oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM INAKOR) Provinsi Sulawesi Utara dalam mengawal transparansi anggaran publik. Surat desakan keras yang diajukan oleh LSM INAKOR kepada Gubernur Sulawesi Utara dipastikan telah resmi dimasukkan dan diterima oleh petugas Unit Layanan Administrasi (ULA) Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Utara pada hari ini, Kamis, 30 Juli 2026.

Pengawalan kasus ini dilakukan secara berlapis oleh LSM INAKOR Sulut. Sebelum melayangkan surat desakan evaluasi jabatan ke Gubernur pada hari ini, Ketua DPW LSM INAKOR Sulut, Rolly Wenas, telah terlebih dahulu bergerak cepat memasukkan laporan pengaduan masyarakat terkait permasalahan hukum tersebut langsung ke loket Penegakan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara pada Selasa, 28 Juli 2026 kemarin dulu.

Ketua DPW LSM INAKOR Sulut, Rolly Wenas, menegaskan bahwa rangkaian langkah organisatoris ini—dimulai dari laporan hukum ke Kejati Sulut pada 28 Juli hingga penyerahan dokumen desakan ke Gubernur pada hari ini—merupakan peringatan nyata agar Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tertinggi segera mengevaluasi total jabatan di Dinas PUPRD, sebelum aparat penegak hukum bergerak lebih jauh melakukan tindakan represif.

“Laporan hukum ke Kejaksaan Tinggi Sulut sudah resmi masuk sejak Selasa (28/7/2026) kemarin dulu, dan hari ini (30/7/2026) surat desakan beserta dokumen pembuktikannya juga sudah resmi diterima di ULA Biro Umum Setda Prov Sulut. Kami melampirkan bukti autentik dari dokumen negara berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Nomor 12/T/LHP/DJPKN-VI.MND/PPD.03/12/2025 yang diterbitkan oleh BPK RI. Kami meminta ketegasan Gubernur untuk mengevaluasi total jabatan di Dinas PUPRD,” ujar Rolly Wenas saat memberikan keterangan pers di Kantor Gubernur, Manado, Kamis (30/7/2026).

LSM INAKOR Sulut membeberkan tiga poin pelanggaran fatal di tubuh Dinas PUPRD Sulut yang menjadi basis dasar permohonan ke Pemprov dan laporan ke Kejati tersebut:

  1. Pengendalian Mutu Proyek Jalan
    Tidak Memadai: Hasil audit BPK
    secara tertulis menyatakan
    pengendalian mutu atas 8 paket
    pekerjaan Belanja Hibah serta Belanja
    Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi
    pada Dinas PUPRD ditemukan Tidak
    Memadai.
  2. Paket Pekerjaan Menyimpang: Proyek
    Pekerjaan Rekonstruksi Ruas Jalan
    Modayag-Molobog dinyatakan Tidak
    Sesuai Ketentuan
    perundang-undangan.
  3. Kebocoran Belanja Pegawai:
    Ditemukan realisasi kelebihan
    pembayaran gaji kepada aparatur
    berinisial EAS senilai Rp6.267.600,00
    yang secara administrasi kepegawaian
    senyatanya telah pensiun.

Rolly Wenas menegaskan, berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, kelalaian pimpinan struktural yang berdampak pada penurunan mutu fasilitas publik dan inefisiensi anggaran masuk dalam kategori pelanggaran disiplin tingkat berat. Sanksi hukum yang mengikat adalah sanksi demisioner atau pembebasan dari jabatan (pencopotan).

“Laporan hukum sudah bergulir di Kejati sejak dua hari lalu, dan hari ini berkas desakan administrasi kepegawaian sudah di meja Pemprov. Langkah ini juga kami tembuskan ke MenPAN-RB, BKN Pusat, dan KPK RI sebagai bentuk pengawalan nasional. Kami memberikan waktu bagi pihak Pemprov untuk menyikapi disposisi surat ini. Jika tidak ada tindakan evaluasi konkret dari Gubernur dalam waktu dekat, LSM INAKOR Sulut akan mendorong penuh Kejati Sulut agar segera menaikkan laporan yang sudah masuk ke tahap penyelidikan pidana khusus korupsi,” pungkas Rolly Wenas secara lugas. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *