Viral Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan, Sorongan: Jangan Lupakan Kejahatan PETI

Blog403 Dilihat

Sulut, PELOPORBERITA – Polemik dugaan pemerasan yang melibatkan seorang oknum wartawan terhadap pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang ramai diperbincangkan di media sosial menuai perhatian berbagai kalangan.

Aktivis Jeffrey Sorongan, menilai persoalan tersebut tidak bisa dilihat secara hitam putih karena menyangkut dugaan pelanggaran hukum dari kedua belah pihak.

Sorongan menegaskan, apabila dugaan pemerasan itu benar terjadi, maka tindakan tersebut harus diprosses sesuai ketentuan hukum tanpa memandang profesi pelakunya.

Di sisi lain, aktivitas PETI juga merupakan persoalan serius yang tidak boleh diabaikan karena berpotensi merusak lingkungan, merugikan negara, dan melanggar peraturan perundang-undangan.

“Jangan sampai perhatian publik hanya tertuju pada dugaan pemerasannya, sementara persoalan utama berupa aktivitas pertambangan tanpa izin justru terlupakan.

Jika ada dugaan tindak pidana, semuanya harus diproses secara adil dan profesional,” kata Sorongan.

Menurutnya, kasus ini harus menjadi momentum untuk membersihkan praktik-praktik yang mencederai profesi jurnalistik sekaligus menertibkan aktivitas pertambangan ilegal.

Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik wajib memegang teguh kode etik dan tidak memanfaatkan profesinya untuk kepentingan pribadi.

Sebaliknya, pelaku usaha juga tidak boleh menjalankan kegiatan di luar ketentuan hukum.

“Solusinya bukan saling membuka aib atau membangun opini di media sosial.

Yang dibutuhkan adalah penegakan hukum yang berkeadilan.

Jika ada oknum wartawan yang menyalahgunakan profesinya, tindak.

Jika ada aktivitas PETI yang melanggar hukum, juga harus ditindak.

Hukum tidak boleh tajam ke satu pihak dan tumpul kepada pihak lain,” tegasnya.

Sorongan berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh pihak agar menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap hukum. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *