MANADO, PELOPORBERITA – Surat resmi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Nomor 392/DST/E4/WS.01.05/2026 tertanggal 23 Juli 2026 mengungkap tindak lanjut atas pengaduan yang diajukan Dr. Sintya J.K. Umboh, S.Pt., M.Si., terkait proses pemilihan Dekan Fakultas Peternakan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat).
Dokumen tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang diadukan tidak berhenti pada tahap penerimaan laporan, tetapi telah berlanjut ke proses audit investigasi, penyampaian rekomendasi kepada Menteri, hingga tindak lanjut oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirdikti).
Surat itu sekaligus memberikan gambaran mengenai mekanisme pengawasan internal pemerintah terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan perguruan tinggi negeri.
•Audit Investigasi Telah Disampaikan kepada Menteri
Dalam poin pertama surat tersebut dijelaskan bahwa Inspektorat Jenderal telah menyampaikan hasil Audit Investigasi Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Rektor Universitas Sam Ratulangi kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui surat tertanggal 3 Juni 2026.
Namun demikian, surat yang diterima pengadu tidak memuat isi maupun kesimpulan lengkap hasil audit investigasi tersebut.
Karena itu, isi audit tidak dapat disimpulkan melebihi apa yang tertulis dalam surat.
•Dirdikti Meminta Rektor Menindaklanjuti Rekomendasi
Pada bagian berikutnya dijelaskan bahwa Inspektorat Jenderal menerima tembusan surat dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi kepada Rektor Unsrat tertanggal 3 Juli 2026 mengenai tindak lanjut atas rekomendasi hasil pengawasan.
Surat tersebut menyebut Dirdikti meminta Rektor Unsrat menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat Jenderal atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
•Dua Rekomendasi Penting
Surat tersebut secara eksplisit memuat dua rekomendasi utama:
- Pemulihan nama baik Dr. Sintya J.K. Umboh
Inspektorat Jenderal menyampaikan bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pembahasan Akhir Hasil Klarifikasi tanggal 30 April 2026, yang dibuat oleh Tim Klarifikasi bentukan Rektor tanggal 6 Maret 2026, tidak terdapat pernyataan bahwa Dr. Sintya J.K. Umboh melakukan pelanggaran integritas sebagaimana tuduhan mempengaruhi pihak sekolah untuk mengubah atau memanipulasi nilai rapor anaknya agar lolos Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) tahun 2018.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, surat merekomendasikan agar nama baik Dr. Sintya dipulihkan melalui media resmi dan website Unsrat.
Perlu dicatat, surat ini tidak menyatakan adanya putusan pengadilan, melainkan menjelaskan hasil proses klarifikasi internal yang menjadi dasar rekomendasi administratif.
- Supervisi ulang proses pemilihan Dekan
Rekomendasi kedua meminta dilakukan supervisi terhadap proses pemilihan dan pengangkatan Dekan Fakultas Peternakan, sekaligus mengundang kembali Dr. Sintya J.K. Umboh untuk mendaftarkan diri sebagai calon dekan.
Rekomendasi tersebut menunjukkan bahwa menurut hasil pengawasan administratif, terdapat perlunya pengawasan terhadap proses pemilihan agar berjalan sesuai ketentuan.
Namun surat ini tidak menyatakan bahwa proses sebelumnya batal secara otomatis, maupun menyebut adanya sanksi terhadap pihak tertentu.
•Apa Arti Surat Ini?
Secara administratif, surat ini memiliki beberapa makna penting.
Pertama, pengaduan yang diajukan memperoleh tindak lanjut resmi dari aparat pengawasan internal pemerintah.
Kedua, rekomendasi yang diberikan menunjukkan adanya tindakan korektif yang dipandang perlu dalam penyelenggaraan tata kelola di lingkungan universitas.
Ketiga, surat tersebut merupakan bentuk komunikasi hasil pengawasan administratif, bukan putusan pengadilan maupun vonis pidana.
Dalam perspektif tata kelola perguruan tinggi, rekomendasi mengenai pemulihan nama baik dan supervisi ulang proses pemilihan pejabat akademik menunjukkan pentingnya prinsip:
•transparansi;
•akuntabilitas;
•due process;
•perlindungan terhadap hak setiap peserta dalam proses seleksi jabatan.
Pemerhati Unsrat Peduli, Boy Rorimpandey, menilai rekomendasi Inspektorat Jenderal yang meminta pemulihan nama baik Dr. Sintya J.K. Umboh merupakan langkah penting untuk memulihkan kepercayaan terhadap tata kelola perguruan tinggi.
Menurutnya, rekomendasi agar dilakukan supervisi terhadap proses pemilihan Dekan Fakultas Peternakan menunjukkan perlunya memastikan seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai prinsip legalitas, objektivitas, dan tata kelola yang baik.
“Apabila hasil pengawasan merekomendasikan pemulihan nama baik dan supervisi ulang proses pemilihan, maka pelaksanaannya patut menjadi perhatian serius.
Seluruh tindak lanjut harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan agar kepercayaan terhadap institusi tetap terjaga,” ujar Pemerhati Unsrat Peduli tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Universitas Sam Ratulangi melalui Humas Unsrat yang dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan terkait pelaksanaan rekomendasi Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek, termasuk mengenai pemulihan nama baik Dr. Sintya J.K. Umboh dan supervisi proses pemilihan Dekan Fakultas Peternakan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Universitas Sam Ratulangi maupun pihak-pihak terkait tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, atau tanggapan atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini. Red













