MANADO, PELOPORBERITA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara menunjukkan komitmennya dalam mengawal penyelesaian sengketa lahan di Kelurahan Titiwungen Selatan, Lingkungan I, Kecamatan Sario, Kota Manado, melalui pendekatan yang mengedepankan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Komitmen tersebut tercermin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi yang dipimpin Ketua DPRD Sulut, dr. Andy Silangen, pada Senin (20/7/2026), dengan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai duduk perkara sengketa tersebut.
RDP yang berlangsung di Ruang Serbaguna DPRD Sulut dihadiri Wakil Ketua DPRD Royke Anter serta anggota DPRD Yongkie Limen, Norman Luntungan, Jein Laluyan, Louis Schram, Berty Kapoyos, dan Eugenia Mantiri. Turut hadir perwakilan masyarakat Kecamatan Sario, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manado, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara, serta Kepolisian Daerah Sulawesi Utara.
Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan keberatan terhadap rencana sita eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Manado. Warga menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu dikaji lebih mendalam, mulai dari proses penerbitan sertifikat hingga dasar hukum pelaksanaan eksekusi. Mereka meminta seluruh tahapan tersebut diuji secara objektif agar tidak menimbulkan ketidakadilan maupun konflik sosial yang berkepanjangan.
Perwakilan warga juga menjelaskan bahwa kawasan tersebut telah dihuni secara turun-temurun selama puluhan bahkan ratusan tahun. Salah seorang warga menyampaikan bahwa orang tuanya yang kini berusia 107 tahun menjadi saksi sejarah keberadaan permukiman tersebut.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan. Kami telah tinggal di kawasan ini sejak lama, sehingga seluruh dasar hukum yang melandasi rencana eksekusi perlu diuji secara menyeluruh agar memberikan kepastian bagi semua pihak,” ujar salah seorang perwakilan masyarakat.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Sulut dr. Andy Silangen menegaskan bahwa DPRD menjalankan fungsi konstitusional sebagai lembaga representatif yang bertugas menyerap aspirasi masyarakat sekaligus melakukan pengawasan terhadap berbagai persoalan publik. Karena itu, setiap informasi dan dokumen yang disampaikan akan dipelajari secara menyeluruh sebelum DPRD mengambil sikap.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian DPRD ialah keberadaan dokumen Eigendom Verponding atau Verponding, yakni bukti hak atas tanah pada masa pemerintahan kolonial Belanda yang dalam praktik hukum pertanahan Indonesia memiliki konsekuensi yuridis tertentu. Menurut Andy, keberadaan dokumen tersebut harus dianalisis secara cermat dengan memperhatikan ketentuan hukum agraria yang berlaku, termasuk status dan proses konversi hak setelah lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria.
“Permasalahan ini akan kami pelajari secara komprehensif. Karena itu kami menghadirkan BPN, Biro Hukum Setdaprov Sulut, dan Polda Sulut agar seluruh aspek hukumnya dapat dikaji secara objektif dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Andy.
Ia menegaskan, DPRD Sulut memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi setelah seluruh fakta, dokumen, dan argumentasi hukum dipelajari secara mendalam. Menurutnya, setiap langkah yang diambil harus berorientasi pada kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat.
“Kami menerima dan mengawal aspirasi masyarakat. DPRD tentu akan memberikan rekomendasi sesuai kewenangan yang dimiliki, namun seluruh proses harus didasarkan pada kajian hukum yang komprehensif agar keputusan yang diambil mampu memberikan rasa keadilan serta meminimalkan potensi konflik di kemudian hari,” tegasnya.
RDP ini menjadi tahap awal dalam upaya fasilitasi penyelesaian sengketa melalui mekanisme dialog institusional. DPRD Sulut berharap seluruh pihak mengedepankan prinsip negara hukum dengan menghormati proses yang sedang berjalan, sehingga penyelesaian sengketa tidak hanya menghasilkan kepastian hukum, tetapi juga mampu menjaga harmoni sosial serta melindungi hak-hak masyarakat sesuai koridor peraturan perundang-undangan. Red







