Terbitnya Juknis PPPK Paruh Waktu Jadi Harapan Baru, Aliansi R4 Minta Dirut RSUP Kandou Perjuangkan Pegawai yang Telah Lama Mengabdi

Blog14 Dilihat

Manado, PELOPORBERITA – Terbitnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu disambut penuh harapan oleh Aliansi R4 RSUP Kandou. Regulasi tersebut dinilai menjadi langkah nyata pemerintah dalam menata tenaga non-ASN sekaligus memberikan kepastian status bagi pegawai yang telah lama mengabdi.

Aliansi R4 berharap momentum hadirnya regulasi tersebut dapat dimanfaatkan oleh manajemen RSUP Kandou, khususnya Direktur Utama, untuk memperjuangkan nasib para pegawai yang selama bertahun-tahun telah menjadi bagian dari pelayanan kesehatan di rumah sakit.

“Kami tidak datang untuk menyalahkan siapa pun. Kami datang dengan harapan baru. Setelah terbitnya juknis terbaru ini, kami memohon kepada Bapak Direktur Utama RSUP Kandou agar dapat mengupayakan dan memperjuangkan kami melalui mekanisme yang telah disediakan pemerintah,” demikian pernyataan Aliansi R4.

Menurut Aliansi R4, selama ini para anggotanya telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Sulawesi Utara. Pengalaman dan dedikasi tersebut merupakan aset yang layak dipertahankan demi menjaga kualitas pelayanan di RSUP Kandou.

Aliansi R4 meyakini bahwa Direktur Utama RSUP Kandou memiliki peran strategis untuk melakukan pendataan, verifikasi, serta mengusulkan pegawai yang memenuhi persyaratan kepada instansi yang berwenang sesuai mekanisme PPPK Paruh Waktu. Mekanisme nasional pengadaan PPPK Paruh Waktu memang diawali dari pengusulan kebutuhan oleh instansi pemerintah sebelum proses penetapan lebih lanjut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami percaya Bapak Direktur memiliki komitmen untuk melindungi pegawai yang telah lama mengabdi. Kami berharap RSUP Kandou dapat menjadi contoh penyelesaian penataan tenaga non-ASN secara adil, manusiawi, dan sesuai regulasi.”

Aliansi R4 juga mengajak seluruh pihak untuk menjadikan terbitnya regulasi terbaru ini sebagai momentum memperkuat pelayanan kesehatan, bukan memperpanjang polemik. Dengan adanya komunikasi yang baik antara manajemen dan pegawai, diharapkan dapat lahir solusi yang memberikan kepastian bagi tenaga kerja sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.

Aliansi R4 menegaskan bahwa harapan mereka bukanlah memperoleh perlakuan istimewa, melainkan kesempatan yang adil untuk kembali mengabdi melalui mekanisme yang telah dibuka pemerintah. Mereka berharap Direktur Utama RSUP Kandou segera mengambil langkah konkret dengan membuka dialog, melakukan verifikasi, dan memperjuangkan pengusulan pegawai yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin kembali bekerja, kembali melayani masyarakat, dan kembali menjadi bagian dari RSUP Kandou. Kami berharap Bapak Direktur Utama dapat menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan pengabdian kami.” Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *