MINSEL, Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur yang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Minahasa Selatan (Minsel), berpotensi SP3 atau penghentian kasus.
Pasalnya, setelah melalui perjalanan panjang sejak dilaporkan pada Maret 2025 lalu, dan sempat makan waktu 10 bulan baru bisa menangkap tersangka, dan kemudian tahap I, hingga saat ini kasus masih ngambang.
Kasus ini seharusnya sudah P21 ke tahap II, tapi sepertinya akan berakhir SP3.
Alasan penyidik, baik penyidik Unit PPA Polres Minsel maupun Kejaksaan Negeri Amurang, bahwa bukti masih kurang.
Dengan alasan tersebut, kemudian diminta untuk melakukan digital forensik percakapan antara tersangka dan korban yang dilakukan di media sosial. Padahal unit handphone milik keduanya sudah tidak ada.
Hal itu tentu saja tidak mudah karena akan butuh waktu yang lama dalam proses digital forensik sebab ada kemungkinan lab digital forensik hanya ada di Mabes Polri. Pertanyaannya, kenapa tidak dilakukan oleh penyidik sejak awal? Sementara tersangka sendiri, hari ini 19 Mei 2026 telah usai masa penahanan di Polres Minsel dan tersangka akan menghirup udara bebas di luar tahanan berdasarkan undang undang.
Akan sangat miris ketika melihat tersangka kasus cabul persetubuhan anak di bawah umur harus melenggang bebas di luar sel dan tentunya akan sangat melukai hati korban sendiri bahkan korban korban lain yang pernah mengalami kasus seperti ini, dan pastinya melukai hati masyarakat yang sedang menuntut keadilan.
Dengan wajah sedih bercampur duka orang tua korban bicara dengan nada lirih, itulah potret penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Minahasa Selatan.
Aparat Penegak Hukum (APH) seakan tidak professional dalam menjalankan tugasnya. Dimana mereka digaji dari uang rakyat untuk melayani masyarakat. Namun kenyataannya tidak dapat bekerja profesional.
Buktinya, kasus PPA Persetubuhan Anak di bawah umur yang seharusnya butuh penanganan cepat dan tepat, justru berpotensi dihentikan penanganan alias SP3.
Menurut keluarga korban, bahwa alasan yang di kemukakan cukup professional, tapi penanganannya diduga tidak professional.
Pihak korban kasus ini sangat menyayangkan penanganan hukum seperti ini. ” Di mana keadilan itu yang selalu di gaungkan oleh APH, sepertinya hanya sebatas slogan ujarnya dengan wajah sedih.
“Ini sangat miris , hukum seperti pembuatan skenario film. Ada sutradaranya, ada aktor, dan ada jalan cerita yang mudah diubah-ubah sesuai selera sutradara,” ungkap pihak korban singkat, Selasa (19/05/2026).
Aparat Penegak Hukum, baik Kepolisian Negara Republik Indonesia maupun Kejaksaan RI sepertinya butuh direformasi , khususnya, yang ada di daerah-daerah dan terlebih khusus yang ada di Minahasa Selatan, menurut keluarga korban, butuh di evaluasi dan penyegaran profesi. Sebab jika tidak, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap APH akan semakin menurun drastis.
Kinerja Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Minsel kemudian kembali menjadi sorotan dan Kinerja Kasat Reskrim kembali dipertanyakan sikap profesionalnya.
Banyak kasus sensitif di Polres Minsel mandek, dan penuh dugaan “money politic”. Tambahnya.
Kasus-kasus seperti kasus ITE, kasus BBM ilegal dan perjudian masih menjadi momok menakutkan dalam penanganan Reskrim Polres Minsel. Terlebih khusus penanganan kasus cabul pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Minsel. Beberapa diantaranya diduga hanya selesai dengan ‘money restoratif justice’. Jika diuraikan, akan sangat panjang kasus-kasus yang dinilai tuntas bukan pada waktunya
Terkait kasus-kasus PPA yang mandek di Polres Minsel ini, santer terdengar sebagian masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat berencana akan turun melakukan aksi damai di Polres Minsel dan Kejaksaan Negeri Amurang.






