Minsel,_ Kasus yang bergulir setahun lebih semenjak di laporkan pada bulan Maret 2025 oleh orang tua korban ke unit PPA Polres Minsel kini masih meminta keterangan tambahan untuk melengkapi berkas.
Dengan adanya hal seperti ini, pihak korban menilai pihak kepolisian sangat lamban dalam menangani kasus ini. Padahal menurut pihak korban, berdasarkan rekaman video pada waktu penangkapan, pelaku sudah mengakui perbuatannya.
“Ada kesan bahwa kasus ini sengaja di perlambat agar melampaui batas maksim penahanan”. Jika di tinjau semenjak penangkapan tersangka di bulan Januari 2026 dan di tahan hingga bulan mei 2026 ini maka, penahanan tersangka sudah melampaui batas waktu maksimum sesuai pasal 24 ayat (4) KUHAP sehingga tersangka harus di keluarkan dari tahanan demi hukum ujar keluarga korban.
Terkait hal ini beberapa awak media kemudian meminta pernyataan Kanit PPA Polres Minsel IPDA Rico Sondakh perihal kasus tersebut . namun beliau mengatakan atasannya yang lebih berhak yaitu Kasatreskrim Polres Minsel.

“Silahkan bakudapa deng Kasatreskrim Jo”. Ujarnya dalam dialeg manado. Padahal di ketahui beberapa waktu lalu beliau pernah memberikan pernyataan lewat audio visual ketika di wawancarai awak media kompas tv di saat penangkapan tersangka.
Dengan demikian pihak korban menduga bahwa kasus ini sengaja di perlambat penanganan nya supaya melampaui batas waktu maksimum penahanan dan terancam bisa di SP3.






