Sulut, PELOPORBERITA — Aktivis Deddy Loing, mengecam keras jajaran direksi Bank SulutGo menyusul terungkapnya berbagai temuan serius dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terkait efektivitas kegiatan operasional Bank SulutGo Tahun 2023 sampai Semester I 2025.
Menurut Loing, temuan BPK tersebut bukan lagi sekedar persoalan administratif biasa, melainkan telah menunjukkan adanya indikasi lemahnya tata kelola, buruknya pengawasan internal, serta dugaan pembiaran sistemik dalam pengelolaan bank daerah milik pemerintah daerah tersebut. Selasa (12/5/26)
“Ini bukan persoalan kecil, ketika BPK menemukan adanya rekening titipan pajak yang ditarik tunai namun tidak segera dilimpahkan ke rekening penerimaan negara, maka publik berhak curiga ada persoalan serius dalam tata kelola keuangan Bank SulutGo,” tegas Loing.
Dalam LHP BPK, ditemukan adanya permasalahan:
1. rekening titipan pajak pusat yang ditarik tunai;
2. pelimpahan pajak yang tidak memadai;
3. persetujuan kredit tanpa memperhatikan riwayat kredit;
4. lemahnya monitoring kredit;
5. agunan yang tidak mencukupi;
6. hingga pengelolaan sistem keamanan dan ketahanan siber yang dinilai belum memadai.
Loing menilai, kondisi tersebut menunjukkan adanya kegagalan manajemen dalam menjalankan prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking principle) serta lemahnya penerapan Good Corporate Governance (GCG).
“Direktur Utama tidak bisa cuci tangan, dalam dunia perbankan, direksi memiliki tanggung jawab penuh terhadap pengawasan, pengendalian internal, dan manajemen risiko.
Kalau persoalan sebesar ini bisa terjadi, maka publik patut mempertanyakan sejauh mana fungsi kontrol Direksi berjalan,” ujarnya kepada wartawan.
Ia juga menyoroti temuan BPK terkait penyaluran kredit produktif yang dinilai belum prudent dan tidak sepenuhnya memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Menurutnya, kondisi tersebut sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan kerugian besar terhadap bank daerah yang modalnya berasal dari uang rakyat dan penyertaan modal pemerintah daerah.
“Jangan sampai Bank SulutGo dijadikan alat kepentingan kelompok tertentu, sementara risiko kerugiannya ditanggung masyarakat Sulawesi Utara dan Gorontalo,” katanya.
Lebih lanjut, Loing meminta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Polda Sulawesi Utara, dan Otoritas Jasa Keuangan untuk segera melakukan pendalaman terhadap seluruh temuan BPK tersebut, khususnya terkait :
1. rekening titipan pajak;
2. potensi penyimpangan kredit;
3. kemungkinan penyalahgunaan kewenangan;
4. serta dugaan pembiaran oleh pejabat internal bank.
“Kalau ada unsur pidana, maka siapapun yang terlibat wajib diproses hukum tanpa pandang bulu, termasuk pejabat tinggi di internal Bank SulutGo.
Jangan sampai BUMD perbankan ini kehilangan kepercayaan publik akibat lemahnya integritas pengelolaan,” tegasnya.
Loing juga meminta para kepala daerah selaku pemegang saham Bank SulutGo untuk tidak menutup mata terhadap kondisi tersebut.
“Gubernur, para bupati, dan wali kota sebagai pemegang saham harus bersikap tegas.
Jangan hanya diam ketika bank daerah menghadapi berbagai temuan serius dari BPK.
Ini menyangkut kredibilitas daerah dan kepercayaan masyarakat,” tutup Loing. ***/Red






