LSM JARI Ungkap Dugaan Pelanggaran di PLTU 3 Sulut Minahasa Utara, Warga Kema 1 Terancam Dampak Lingkungan

Blog39 Dilihat

Minut, PELOPORBERITA.ID — Aktivitas PLTU 3 Sulut yang beroperasi di Desa Kema 1, Kabupaten Minahasa Utara, tuai sorotan serius dari kalangan masyarakat sipil. 

Lembaga Swadaya Masyarakat Jurnalis Aktivis Rakyat Indonesia (LSM JARI) menilai operasional pembangkit listrik tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persoalan lingkungan, sosial, yang dapat berdampak langsung pada kehidupan masyarakat setempat.

Sekretaris LSM JARI, Jendry Mandey, S.AP., menyampaikan bahwa pihaknya menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan dengan menelaah sejumlah laporan masyarakat serta temuan awal di lapangan.

Menurut Jenry, berdasarkan pengumpulan data serta aduan warga, terdapat sejumlah indikasi dugaan pelanggaran terhadap ketentuan hukum di bidang lingkungan hidup, pengelolaan sumber daya alam, hingga tanggung jawab sosial perusahaan.

“Jika persoalan ini tidak segera ditangani secara serius, aktivitas PLTU 3 Sulut berpotensi menjadi bom waktu lingkungan dan sosial bagi masyarakat Desa Kema 1,” ujar Mandey.

Ia menegaskan bahwa dampak dari aktivitas industri tersebut bukan hanya bersifat teknis operasional, tetapi juga berpotensi mempengaruhi keberlanjutan lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga stabilitas ekonomi warga yang bergantung pada sektor pertanian dan pesisir.

Salah satu poin yang menjadi perhatian LSM JARI adalah dugaan terjadinya perubahan atau pemindahan alur sungai di sekitar kawasan proyek. 

Berdasarkan laporan warga, perubahan tersebut diduga menyebabkan intrusi air laut ke aliran air tawar yang selama ini dimanfaatkan untuk irigasi persawahan.

Akibatnya, kualitas air yang digunakan untuk pertanian dilaporkan mengalami penurunan, yang berpotensi mengganggu produktivitas lahan pertanian masyarakat.

Secara hukum, dugaan tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, terutama jika perubahan tersebut tidak sesuai dengan dokumen persetujuan lingkungan atau AMDAL yang telah disahkan.

Selain itu, LSM JARI juga menerima laporan mengenai dugaan pengelolaan limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari pembakaran batubara yang tidak tertata secara optimal.

Mandey menyebutkan bahwa jika benar limbah tersebut ditempatkan atau dibuang tanpa prosedur yang sesuai, maka berpotensi merusak struktur tanah dan mencemari lingkungan sekitar.

Pengelolaan FABA sendiri wajib mematuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk standar teknis pengelolaan limbah dari pembangkit listrik tenaga uap.

LSM JARI juga menyoroti dugaan pencemaran udara yang timbul dari aktivitas bongkar muat batubara dari kapal. 

Debu batubara yang beterbangan dilaporkan berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat serta mencemari lingkungan sekitar.

Selain itu, warga juga melaporkan adanya sebaran abu hasil pembakaran dari cerobong PLTU yang diduga mencapai kawasan permukiman.

Jika temuan tersebut terbukti melampaui baku mutu udara ambien yang ditetapkan pemerintah, maka kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan pengendalian pencemaran udara sebagaimana diatur dalam regulasi lingkungan hidup nasional.

Di sektor pesisir, masyarakat melaporkan adanya dugaan kerusakan ekosistem mangrove di sekitar wilayah operasional proyek. 

Mangrove selama ini berfungsi sebagai benteng alami yang melindungi pesisir dari abrasi serta menjaga keseimbangan ekosistem laut.

Mandey menegaskan bahwa jika dugaan tersebut terbukti, maka berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

Selain itu LSM JARI juga menerima laporan mengenai abrasi pantai sepanjang kurang lebih 300 meter yang diduga berkorelasi dengan aktivitas proyek. 

Oleh karena itu, pihaknya meminta kejelasan apakah telah dilakukan kajian hidrodinamika pesisir serta langkah mitigasi sesuai dokumen AMDAL.

LSM JARI juga mempertanyakan pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang dinilai belum transparan dan belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat terdampak.

Padahal, kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan.

Mandey menilai bahwa program CSR seharusnya dirancang secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat sekitar agar benar-benar memberikan manfaat nyata.

Menanggapi berbagai temuan tersebut, Sekretaris LSM JARI Jenry Mandey meminta perhatian serius dari pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Mandey berharap Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, SE., menyempatkan waktu turun langsung meninjau kondisi di lapangan untuk memastikan bahwa aktivitas industri tidak merugikan masyarakat dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

“Kami berharap Bapak Gubernur dapat meninjau langsung lokasi tersebut. 

Aktivitas ini sudah sangat merugikan masyarakat dan perlu mendapatkan perhatian serius,” tegas Mandey.

Menurutnya, pengawasan yang tegas dari pemerintah sangat diperlukan agar pembangunan infrastruktur energi tidak mengorbankan keselamatan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

“Pembangunan harus berjalan, tetapi tidak boleh mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan hak masyarakat lokal,” pungkasnya. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *