Minahasa Utara — Peloporberita.id — Aktivitas operasional PLTU 3 Sulut kembali menuai keluhan dari masyarakat pesisir di Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara. Warga kini menyoroti dugaan dampak lingkungan dari aktivitas penyulingan atau pengambilan air laut yang dilakukan pembangkit tersebut, yang diduga memicu abrasi pantai dan merugikan lahan masyarakat.
Sejumlah warga mengaku kondisi garis pantai di wilayah mereka mengalami perubahan drastis dalam beberapa tahun terakhir sejak aktivitas pembangkit berjalan. Menurut pengakuan masyarakat, sebelumnya area pesisir tidak mengalami pengikisan seperti yang terjadi saat ini.
Warga bahkan memperkirakan abrasi yang terjadi telah menggerus daratan hingga mencapai kurang lebih 300 meter dari garis pantai sebelumnya. Kondisi tersebut dikhawatirkan terus meluas dan mengancam lahan milik masyarakat yang berada di sekitar kawasan pesisir.
“Dulu pantai di sini tidak seperti sekarang. Daratannya masih luas. Sekarang sudah banyak yang hilang karena terkikis laut,” ujar salah seorang warga Kema yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sorotan terhadap persoalan ini juga datang dari LSM Jurnalis Aktivis Rakyat Indonesia (JARI). Sekretaris LSM JARI, Jenry M, mengatakan pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat terkait dugaan dampak lingkungan dari aktivitas pembangkit tersebut.
Menurutnya, jika benar abrasi pantai terjadi akibat aktivitas pengambilan atau penyulingan air laut oleh pembangkit, maka hal tersebut patut dipertanyakan secara serius dari sisi kajian lingkungan perusahaan.
“Jika benar abrasi ini terjadi karena aktivitas menghisap air laut untuk kebutuhan operasional pembangkit, maka kajian AMDAL mereka patut dipertanyakan. Karena setiap proyek besar wajib menghitung dampak lingkungan secara detail, termasuk terhadap ekosistem pesisir,” kata Jenry.
PLTU Sulut-3 di wilayah Kema diketahui dioperasikan oleh perusahaan energi PT Minahasa Cahaya Lestari yang merupakan operator pembangkit listrik tenaga uap di kawasan tersebut.
Jenry menegaskan bahwa jika aktivitas industri terbukti menimbulkan abrasi pantai hingga merugikan masyarakat, maka persoalan tersebut dapat masuk dalam ranah pelanggaran hukum lingkungan.
Ia menjelaskan bahwa kewajiban menjaga lingkungan hidup telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, hingga pidana.
Selain itu, kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen AMDAL yang disusun secara komprehensif sebelum proyek dijalankan.
“Jika dampak abrasi ini tidak pernah diprediksi atau tidak dimitigasi dalam dokumen AMDAL, maka patut diduga ada persoalan serius dalam kajian lingkungan proyek tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, perlindungan wilayah pesisir juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Regulasi ini menegaskan bahwa setiap kegiatan yang menyebabkan kerusakan wilayah pesisir dapat dikenakan sanksi hukum karena berpotensi merugikan masyarakat dan ekosistem.
LSM JARI pun mendesak pemerintah daerah, kementerian terkait, serta aparat penegak hukum untuk turun melakukan investigasi lapangan guna memastikan penyebab abrasi yang terjadi di pesisir Kema.
“Jangan sampai masyarakat pesisir kehilangan lahan mereka karena aktivitas industri. Jika benar abrasi mencapai ratusan meter seperti yang disampaikan warga, maka ini bukan persoalan kecil dan harus segera diusut,” tegas Jenry.
Menurutnya, pembangunan industri tidak boleh mengorbankan lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir yang selama ini bergantung pada wilayah pantai sebagai sumber ekonomi dan tempat tinggal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola PLTU 3 Sulut maupun manajemen belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan Abrasi Pantai yang di akibatkan oleh pengambilan air laut di wilayah Kema, Minahasa Utara.
Red






