RATATOTOK Jumat 27 Februari 2026. Pengesahan Ranperda RTRW Sulawesi Utara untuk tahun 2025-2044 baru baru ini merupakan perjuangan gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus merupakan tonggak sejarah , di mana sekian lama keinginan masyarakat untuk menikmati kekayaan alam nya kini berada di depan mata .
Lewat perjuangan intens , akhirnya regulasi peta jalan 20 tahun pembangunan berkelanjutan mendapatkan persetujuan substansial dai kementrian ATR/BPN.

Ranperda RTRW ini akan menjadi payung hukum yang kuat serta mengikat bagi pelaku tambang sebab UU no 2 tahun 2025 merupakan perubahan dari UU no 4 tahun 2009 merupakan salah satu acuan hukum pendukung, mulai dari ijin pertambangan, tata pengelolaan limbah yang ramah lingkungan, kelestarian lingkungan yang berkelanjutan, pasca tambang, reboisasi, reklamasi dan penataan kembali struktur tanah seperti sediakala, wajib di lakukan oleh pelaku tambang. Lewat perda RTRW ini juga pastinya perekonomian masyarakat bisa meningkat khususnya pelaku tambang, dan tentunya akan ada peningkatan PAD Sulawesi Utara dan juga di kabupaten tersebut.
Meldy Tumiwa salah satu Tokoh Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang mengatakan : “Sudah menjadi rahasia umum bahwa selama ini pelaku tambang di dominasi oleh perusahan asing. sehingga para pelaku tambang lokal yang secara konstitusi paling berhak jadi terpinggirkan. Dengan adanya Perda RTRW ini maka hak konstitusi warga negara bisa tersampaikan lewat kbijakan titik titik WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) yang nantinya akan di nikmati oleh masyarakat penambang itu sendiri “.
Menurut Meldy , penolakan Ranperda RTRW Sulawesi Utara oleh segelintir orang pada waktu lalu sangat melukai hati masyarakat, sebab mereka tidak berpikir secara jernih dan luas.
” Saya siap melawan mereka yang tidak setuju dengan Ranperda RTRW ini sebab mereka tidak menghargai upaya yang di lakukan oleh Pemerintah untuk menata perekonomian masyarakat lewat Perda RTRW ini “.
Tambang sudah menjadi salah satu mata pencarian di Sulut dan menyerap banyak tenaga kerja, juga telah mengangkat perekonomian warga.
” Saya tegaskan……..saya siap melawan mereka yang menolak…….saya bersama keluarga besar penambang yang sudah puluhan tahun hidup dari hasil tambang akan melawan bagi siapa saja yang menolak…..jangan coba coba .menolak Perda RTRW Sulawesi Utara…….yang menolak sama saja menutup mata pencarian masyarakat pegiat tambang “. Tegas Meldy dengan sinar mata ber api api.












