Ketua JARI: Dugaan Pelecehan Oknum Stafsus Jangan Ditarik ke Gubernur, Harus Diproses Secara Objektif

Blog80 Dilihat

SULUT, PELOPORBERITA.ID — Ketua Jurnalis Aktivis Rakyat Indonesia (JARI), Maikel Pusung, menanggapi beredarnya unggahan Facebook yang viral terkait dugaan pelecehan seksual yang disebut-sebut melibatkan salah satu oknum Staf Khusus Gubernur Sulawesi Utara berinisial DD terhadap seorang perempuan berinisial CL.

Maikel Pusung menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh digiring secara serampangan ke arah institusi maupun pribadi Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus.

Menurutnya, jika dugaan tersebut benar terjadi, maka itu merupakan masalah personal dan individual dari oknum yang bersangkutan.

“Kejadian yang viral ini jangan langsung diarahkan ke Gubernur.

Ini masalah pribadi staf khusus tersebut, bukan masalah yang harus digeneralisasi atau merembet ke Gubernur,” tegas Pusung.

Ia mengingatkan publik dan warganet agar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sekaligus tidak mencampuradukkan antara tanggung jawab personal dengan jabatan politik kepala daerah.

Namun demikian, Pusung menekankan bahwa dugaan pelecehan seksual merupakan persoalan serius yang tidak boleh disepelekan.

Ia menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, agar proses hukum dan klarifikasi dapat berjalan secara transparan, adil, dan bermartabat.

“Jika memang terbukti secara hukum bahwa oknum stafsus tersebut melakukan pelecehan seksual, maka sudah sepatutnya Gubernur mencopot yang bersangkutan dari jabatannya.

Negara tidak boleh memberi ruang bagi pelanggaran terhadap martabat perempuan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Pusung meminta agar aparat penegak hukum, jika laporan resmi telah diajukan, bertindak profesional dan objektif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam KUHP baru dan regulasi terkait tindak pidana kekerasan seksual.

Ia juga mengimbau media massa untuk memberitakan kasus ini secara proporsional, berimbang, dan beretika, dengan tidak menghakimi, tidak membangun opini sesat, serta tetap melindungi identitas dan hak korban.

“Pers harus berdiri di atas fakta, bukan asumsi. Kritik boleh, pengawasan perlu, tetapi jangan sampai melanggar hukum dan etika jurnalistik,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terduga maupun klarifikasi hukum terkait dugaan tersebut.

Media ini akan terus memantau dan menyampaikan perkembangan berdasarkan fakta yang terverifikasi. IOP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *